Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa pembebasan pajak ini dapat memicu peningkatan spekulasi properti, di mana harga properti akan naik secara signifikan dalam jangka pendek. Hal ini dapat berpotensi menciptakan gelembung properti yang berisiko bagi perekonomian secara keseluruhan.
Mengamati lebih jauh, bank-bank kini harus menyiapkan strategi dan kebijakan kredit yang responsif terhadap perubahan ini. Perlunya mitigasi risiko tetap menjadi prioritas, sejalan dengan usaha berkelanjutan untuk mendorong kredit yang berkualitas. Edukasi kepada masyarakat mengenai pembiayaan properti juga perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan manfaat dari PMK ini.
Ditambah lagi, analisis mendalam mengenai dampak jangka panjang atas pasar properti diperlukan. Ketergantungan pada insentif pemerintah seharusnya tidak menjadikan pasar properti dan sektor perbankan terperosok dalam siklus yang tidak berkelanjutan. Penciptaan kebijakan yang mendukung kemudahan, akses, dan stabilitas pada akhirnya akan menjadi faktor penentu keberhasilan dalam memajukan kedua sektor ini, serta kesejahteraan ekonomi masyarakat luas.
PMK No. 120/2023 mungkin adalah sebuah langkah kecil dalam peraturan pajak, tapi memiliki efek domino yang signifikan. Dengan bijak, regulasi ini dapat memperkuat fondasi ekonomi, mendorong kemajuan sosial, dan membawa angin segar bagi industri properti dan perbankan di Indonesia.
Secara keseluruhan, diproyeksikan bahwa PMK ini akan meningkatkan bisnis properti dan pembiayaan perbankan secara signifikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa pembebasan pajak ini telah mendorong pertumbuhan industri properti Indonesia, meskipun ada beberapa dampak yang perlu diteliti lebih lanjut.
Diharapkan pertumbuhan bisnis properti ini akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia dalam jangka panjang dengan manajemen yang hati-hati dan kebijakan yang tepat.
Lantas, apakah terobosan ini akan menjadi titik balik untuk bangkitnya kembali kesemarakan sektor properti dan perbankan? Mari kita tunggu jawabannya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H