Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 telah resmi menyalakan lampu hijau bagi konsumen perumahan dan pelaku bisnis properti Indonesia pada 21 November 2023. Pasalnya, kebijakan terkini ini memberi insentif signifikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Langkah strategis ini diharapkan memicu roda perekonomian, khususnya di sektor properti dan perbankan.
Insentif ini berlaku untuk rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan siap huni, dan berlangsung mulai 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024. Langkah ini tidak hanya membuat mimpi memiliki rumah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat, tetapi juga menawarkan peluang ekspansi bagi pengembang dan meningkatkan kredit pemilikan rumah (KPR) oleh perbankan.
Pemerintah menanggung PPN ini untuk membantu masyarakat berpendapatan menengah ke bawah dalam memiliki hunian yang layak serta menstimulasi pengembang untuk memproduksi rumah dengan harga yang terjangkau.
Tidak hanya itu, pembebasan pajak juga memberikan stimulus yang kuat bagi para pengembang properti dalam meningkatkan penjualan. Dengan harga yang lebih terjangkau bagi konsumen, pengembang properti mampu menarik lebih banyak pembeli potensial, bahkan dari segmen pasar menengah ke bawah.
Hal ini mendorong peningkatan produksi dan penyerahan rumah tapak serta satuan rumah susun, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pertumbuhan bisnis properti.
Pengenaan aturan pembebasan PPN ini menjadi angin segar bagi sektor properti, yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan yang lambat. Pengembang kini bisa lebih bersemangat untuk membangun rumah yang ditujukan ke segmen pasar yang lebih luas, termasuk masyarakat berpendapatan lebih rendah.
Peraturan ini juga akan menguntungkan pembeli. Harga jual rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditawarkan menjadi lebih terjangkau. Tak diragukan lagi, hal ini akan meningkatkan pasar properti dan membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang cukup.
Selain itu, PMK No. 120/2023 juga membawa dampak positif bagi sektor perbankan yang menjadi fasilitator pembiayaan utama dalam pembelian properti.
Dengan menurunnya biaya yang harus ditanggung oleh pembeli, daya beli meningkat sehingga mendorong permintaan kredit pemilikan rumah (KPR). Bank-bank akan melihat ini sebagai kesempatan untuk menggali potensi pasar yang lebih besar, sekaligus bertindak sebagai agen perubahan dalam meningkatkan inklusi finansial.
Namun, terdapat catatan penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi PMK No. 120/2023. Pemerintah harus memastikan bahwa insentif ini sampai tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kelancaran dalam proses penyerahan manfaat tanpa birokrasi yang berlebihan juga penting untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti.