"Kejahatan TPPU bersifat ganda (double criminality) artinya bisa saja terjadi kejahatan dilakukan di suatu negara, sementara hasil kejahatan 'dicuci' di negara lain atau sering disebut sebagai transnational money laundering."
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo kembali mencuri perhatian publik.Â
Dalam kasus ini, Rafael diduga melakukan tindak pencucian uang dengan membeli beberapa aset atas nama orang lain. Kasus ini memancing pertanyaan, bagaimana sebenarnya peran perbankan dalam kasus pencucian uang?
Peran perbankan sangat vital dalam mencegah dan memberantas TPPU yakni untuk memastikan bahwa dana hasil tindak pidana asal (predicate crime) tidak disimpan baik secara langsung maupun tidak langsung di bank.Â
Itu sebabnya bank harus bersikap sangat cermat dan berhati-hati dalam mengontrol aktivitas transaksi yang mencurigakan.
Undang-undang (UU) No.8 Tahun 2010 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.01/2017 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan memuat kewajiban bank untuk mewaspadai transaksi keuangan mencurigakan.Â
Dalam ikhtisar tersebut, regulator memberikan peran penting kepada auditor internal bank. Peran satuan kerja audit intern diharapkan dapat memeriksa setiap transaksi keuangan yang tidak jelas dan transaksi yang nilai nominalnya diragukan.
Hal penting yang juga menjadi bagian dari pengawasan adalah memastikan bahwa nasabah bank benar-benar ada, terpercaya dan tidak terkait dalam TPPU.Â
Satuan kerja audit intern harus melaporkan ke pihak berwenang jika terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan atau dilakukan oleh orang yang tidak jelas latar belakangnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya TPPU.
Dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa selain kasus gratifikasi, ia juga terlibat kasus TPPU selama 12 tahun terakhir.Â
KPK menemukan adanya aliran dana janggal ke rekening Rafael untuk membeli aset. Alhasil, KPK meminta informasi transaksi perbankan Rafael kepada beberapa pihak untuk memperkuat tuduhan pencucian uang yang terjadi.