Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Fenomena Open Banking: Bagaimana Bank Mengintegrasikan Layanan dan Mengoptimalkan Kemitraan dengan Fintech?

4 April 2023   11:08 Diperbarui: 4 April 2023   13:21 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri perbankan secara bertahap bergerak menuju konsep Open Banking, yang mendorong bank untuk mengakses, berbagi, dan menggunakan informasi keuangan secara terbuka. Dengan pertumbuhan teknologi digital dan fintech, perbankan kini telah memasuki fase dimana kolaborasi dan kemitraan dengan fintech dan inovasi teknologi tak dapat dihindari.

Pada dasarnya, Open Banking adalah bagaimana nasabah mengijinkan perusahaan fintech, aplikasi, atau bahkan bank lain untuk mengakses data simpanan mereka untuk mempermudah transaksi keuangan. Ini juga dapat memudahkan pengguna untuk memantau uang mereka, mengelola keuangan mereka, dan memperoleh layanan keuangan tambahan dengan lebih mudah.

Industri perbankan tidak lagi menjadi tumpuan utama nasabah bank. Dalam hal ini, Open Banking menjadi pilihan yang menjamin ketersediaan akses keuangan yang lama dan prosedur yang rumit.

Namun, konsep Open Banking tidak sesederhana itu. Bank atau perusahaan yang mengakses informasi keuangan ini harus mematuhi sejumlah aturan. Pertimbangan privasi dan keamanan juga harus dipertimbangkan saat memutuskan untuk berbagi informasi keuangan. Oleh karena itu, regulasi menjadi sangat penting dalam penerapan Open Banking ini.

Di Inggris, misalnya, regulasi Open Banking mulai berlaku pada 13 Januari 2018, saat Payments Services Directive 2 (PSD2) mulai berlaku di Uni Eropa. Aturan ini memaksa bank yang beroperasi di Inggris memungkinkan nasabah untuk mengijinkan perusahaan fintech lain mengakses data keuangannya. Ini dilakukan dengan membagikan API (Application Programming Interface) dengan perusahaan fintech yang memungkinkan mereka membaca data keuangan nasabah.

Sebuah studi oleh Accenture pada 2019 menemukan bahwa pasar Open Banking di Inggris, Prancis, dan Jerman dapat mencapai 7,2 miliar pada tahun 2022. Tidak mengherankan, Open Banking mendorong perusahaan fintech dan inovasi teknologi untuk mencoba berintegrasi ke dalam industri perbankan.

Sejatinya, bank memiliki infrastruktur yang kuat dan pengalaman di sektor keuangan. Dalam hal inovasi teknologi dan layanan, perusahaan fintech dapat membantu mengubah cara bank beroperasi. Perusahaan fintech bisa membantu memberikan solusi yang dapat melengkapi layanan perbankan konvensional, yang sering disebut "banking-as-a-service".

Konsep banking-as-a-service menawarkan fleksibilitas dan kemampuan bagi perusahaan fintech yang membutuhkan infrastruktur dan aplikasi keuangan. Konsep ini memungkinkan bank untuk mengoptimalkan lingkungan perbankan berkolaborasi bersama perusahaan fintech dan startup.

Contoh penerapan Open Banking di Indonesia adalah kolaborasi perbankan dengan platform belanja online. Bank menyediakan layanan perbankan digital dalam aplikasi tersebut. Ini memberikan nasabah untuk memanfaatkan fungsi perbankan online langsung dari aplikasi, seperti isi ulang e-wallet, transfer uang dan pembayaran tagihan.

Namun, ada juga risiko yang terkait dengan integrasi perusahaan fintech dan startup kedalam perbankan. Bank harus bisa menilai dengan baik kebijakan dan pelindungan data. Mengingat data konsumen sangat sensitif, bank harus memastikan bahwa data tersebut dilindungi dan diproses dengan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun