Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Menyoal Modal Bank di Aturan Baru OJK

17 Januari 2023   18:15 Diperbarui: 19 Januari 2023   09:45 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bank| Thinkstockphotos.com via Kompas.com

Tok! Di penghujung 2022 kemarin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru terkait perbankan, yaitu, POJK Nomor 27 Tahun 2022. POJK ini adalah perubahan kedua dari POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.

POJK 27/2022 ini sudah berlaku sejak 28 Desember 2022. Salah satu poin perubahannya yaitu soal teknis perhitungan ATMR atau Aset Tertimbang Menurut Risiko.

Mungkin sebagian dari Anda ada yang bertanya-tanya soal dua 'makhluk' ini, KPMM dan ATMR. Tapi bagi yang berkarier di industri keuangan dan perbankan sudah tentu akrab dengan istilah tersebut. Jadi, mari kita senggol tipis-tipis tentang keduanya sebelum masuk ke peraturan baru OJK tadi.

Seperti namanya, ATMR adalah jumlah aset sebuah bank berdasarkan profil risikonya. Kalau si bank punya aset Rp100 triliun, bisa jadi ATMRnya cuma Rp50 triliun. Kok bisa? Ya, karena belum tentu semua asetnya berisiko, seperti risiko kredit, risiko pasar, atau risiko operasional.

Ambil misal kalau aset si bank adalah utang atau obligasi pemerintah sebesar Rp1 triliun. Karena negara sudah pasti akan melunasinya, maka ATMRnya 0 (nol). Tidak ada risiko di aset tersebut. 

Jika aset si bank adalah pinjaman individu atau korporasi, lantas berpotensi kredit macet dan berisiko tinggi, maka OJK bisa menetapkan kalau aset tersebut ATMRnya 100% dari nilainya. Penurunan nilai asetnya sudah pasti sangat besar.

Detail perhitungan ATMR ini ada dalam peraturan OJK, termasuk analisa risiko dari masing-masing aset si bank. Dengan begitu, negara bisa memantau seberapa besar eksposur risiko suatu bank atas penyaluran kreditnya atau pembelian aset keuangan lainnya.

Kalau begitu, bank yang asetnya besar boleh jadi ATMRnya lebih kecil daripada bank yang jumlah asetnya lebih kecil? Ya, betul!

Terus, apa kaitannya dengan KPMM? Jelas sangat terkait. ATMR ini sudah pasti menjadi acuan kemampuan finansial atau permodalan si bank.

Seperti umumnya perusahaan, modal itu semacam penyangga atau 'buffer' dari kemungkinan kerugian si bank. Kalau modalnya tidak cukup, banknya bisa bangkrut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun