Peluang perbankan kolaborasi dengan teknologi finansial (fintech) dinilai menguat saat ini. Kolaborasi tersebut tentu saja memberikan dampak positif terhadap perbankan untuk memberikan akses yang lebih luas. Tak sedikit yang menganggap bahwa kolaborasi ini mampu menguatkan ketahanan perbankan dengan baik.
Saat ini, ramai membicarakan peluang kolaborasi dengan fintech. Lihat saja, proporsi sumber pembiayaan fintech dari perbankan sebesar 46% pada Oktober 2022, naik 44% pada bulan sebelumnya.
Kolaborasi yang diberlakukan oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut hasilnya semakin baik, tentu saja harus terus dikembangkan. Hal ini sesuai dengan pendapat IFSOC (Indonesia Fintech Society) yang tak hanya berpendapat mengenai pengembangan kolaborasi saja, tetapi juga penyaluran dana.Â
Sesuai dengan penjelasannya, penerima pembiayaan fintech ada 18,7 juta di mana 4,5 juta juga termasuk UMKM. Ya! UMKM naik kelas sudah di depan mata.
Perbankan memiliki kewajiban dalam menyalurkan pembiayaan yang berguna sebagai modal UMKM sedikitnya 20% pada tahun 2022 dan sedikitnya 25% pada tahun 2023 mendatang.Â
Bukan hanya itu saja, IFSOC juga memberikan apresiasinya kepada pemerintah dan OJK karena membuat peraturan untuk memudahkan sinergi perbankan dan fintech (UU P2SK dan POJK No. 22 Tahun 2022) yang tentunya memperluas peluang kolaborasi sehingga penetrasi layanan keuangan ke semua lapisan masyarakat juga bisa meningkat.
Peran POJK No. 22 Tahun 2022
Tak kalah penting, POJK No. 22 Tahun 2022 (POJK 22/2022) mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan oleh bank umum. Dalam peraturan tersebut, ada pihak yang berperan sebagai penerima penyertaan (investee) dari bank. Investee pada dasarnya bisa berupa perusahaan yang ada di bidang keuangan.
Perusahaan ini memanfaatkan teknologi informasi dalam menciptakan produk keuangan sebagai usaha utamanya. Peluang penyertaan modal sampai dengan 35% dari kolaborasi perbankan bisa tersalurkan ke fintech yang meliputi agregator, payment, hingga peer to peer lending (P2P).
Kegiatan penyertaan modal yang diatur dalam POJK 22/2022 ini memiliki tujuan penting, mulai dari meningkatkan ketahanan, efisiensi perbankan nasional, dan daya saing. Tujuan ini bisa tercapai dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian.