Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Saat Negara "Shopping" Pakai KKP Domestik

1 September 2022   00:01 Diperbarui: 1 September 2022   07:56 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau bisa bayar tunai, kenapa harus kredit? Pertanyaan semacam ini ternyata masih sering muncul lho. Bahkan sempat menjadi sentimen negatif saat Presiden Joko Widodo meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik atau KKP Domestik dan QR Code Indonesian Standart (QRIS) Antarnegara pada 29 Agustus 2022.

Ya, bagi sebagian masyarakat kartu kredit masih dianggap momok, menyoal bunga dan tagihannya. Tapi bagi banyak orang, kartu kredit justru penyelamat arus kas alias cash flow rumah tangga, karena belanja yang besar dan mungkin tak terduga bisa diubah menjadi pengeluaran bulanan yang fix. Demikian pula rumah tangga negara dan daerah, Kartu Kredit Pemerintah Domestik atau KKP Domestik boleh dianggap sebagai instrumen yang bisa mengamankan arus kas.

Sama seperti kita yang belanja menggunakan kartu kredit, Kartu Kredit Pemerintah Domestik atau KKP Domestik adalah fasilitas kredit untuk belanja di dalam negeri bagi pemerintah pusat dan daerah. KKP Domestik ini akan diefektifkan mulai hari ini, tanggal 1 September 2022.

Kalau umumnya kartu kredit diterbitkan oleh lembaga perbankan, Kartu Kredit Pemerintah Domestik atau KKP Domestik juga sama. Pada tahap awal dilakukan oleh bank milik negara, yakni BNI, BRI dan Bank Mandiri. Selanjutnya akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap.

Soal tempat belanjanya, biasanya pengguna kartu kredit akan mencari toko atau merchant yang bisa menerima pembayaran dengan kartu kreditnya. Begitu pula pemerintah, untuk menjaga arus kas tadi, mau tidak mau harus belanja di penyedia barang/jasa yang bisa menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Domestik ini.

Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang menggunakan mekanisme QRIS alias QR Code Indonesian Standart (QRIS) ini seluruh transaksinya diproses di dalam negeri. Saat ini tercatat ada lebih dari 20 juta merchant QRIS yang sudah terinterkoneksi, yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), antara lain Toko Daring.

Pada konteks inilah pemerintah pusat atau daerah lebih mengutamakan belanja di dalam negeri dibanding impor, karena tidak menyulitkan dan bisa kredit. Dengan begitu, peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik ini secara langsung mengafirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) pada aspek sistem pembayaran. Cerdas!

Bicara soal keamanan transaksi, KKP Domestik sudah tentu meminimalisasi fraud dari transaksi tunai, dan mengurangi idle cash. Jadi, uang tunai yang tersedia bisa dioptimalkan ke satuan-satuan kerja untuk kebutuhan belanja operasional atau belanja perjalanan dinas.

Setali tiga uang, seperti layanan kredit umumnya, KKP Domestik turut memperkuat ketahanan perbankan lho. Bank yang akan memfasilitasi pembayaran tunainya ke merchant, tentu akan memperoleh penguatan arus kas dari bunga kredit yang dibayarkan, plus iuran tahunannya.

Jadi, selain bisa meningkatkan omzet dan repeat order bagi penyedia barang/jasa lokal termasuk UMKM, Kartu Kredit Pemerintah Domestik atau KKP Domestik ini tentu bisa memelihara kesehatan juga ketahanan perbankan kita.

Jujur saja saya terpesona dengan KKP Domestik yang diinisiasi Kemenko Marves pimpinan 'Opung' Luhut ini. Program ini jelas sefrekuensi dengan milestone digitalisasi sistem pembayaran Indonesia, yang tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun