Mohon tunggu...
Abi Permana
Abi Permana Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Menulis

Bertamasya dengan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Semoga "Papa" Tidak Sakit Lagi

10 November 2017   19:08 Diperbarui: 10 November 2017   19:14 1484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa jam sebelum tulisan ini tayang, Setya Novanto ditetapkan (kembali) menjadi tersangka oleh KPK. Penetapan Setnov setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober lalu.

Sebelumnya Setnov juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, dengan kelihaiannya di depan hakim, ia mampu bebas dari jeratan pengadilan. Hakim Cepi yang saat itu memimpin praperadilan mengabulkan permohonan Setnov dan status tersangkanya diluberkan.

Setnov ternyata tak bisa langsung bernafas lega. KPK terus mengintai gerak-geriknya meskipun telah lolos di praperadilan. Bahkan, pimpinan KPK pun sudah mewanti-wanti dari awal untuk menjerat Setnov kembali, karena ia diduga kuat terlibat dalam mega proyek e-KTP.

Tentu kita sebagai publik dibuat geleng-geleng kepala oleh Setnov. Ia dinilai mempunyai sebuah kekuatan yang tidak dimiliki oleh pejabat lainnya. Beberapa kali ia mampu lolos dari cengkraman "cicak". Publik pun dibuat prihatin. Kokbisa lembaga antirasuah ini begitu lemah dan tidak bisa menjerat Setnov? Yang terjadi kemudian adalah Setnov tertawa di akhir laga menikmati kemenangannya.

Tampaknya Setnov tak peduli komentar yang datang ke padanya. Mungkin itu di awal-awal. Lama-kelamaan, Setnov pun sudah habis kesabarannya. Ia pun melaporkan netizen yang mengolok-olok dirinya ke kepolisian. Jadi, berhati-hatilah netizen.Orang yang bernama Setnov ini ternyata sakti mandraguna. Ia bisa melaporkan siapa saja ke kepolisian.

Menyinggung masalah lapor melapor, tidak hanya netizenyang jadi sasaran Setnov. Melalui tim kuasa hukumnya, ia melaporkan dua pemimpin KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Selain itu, Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman juga tak lepas dari laporan Setnov. Laporan tersebut buntut dari surat perintah pencegahan Setnov ke luar negeri yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Meski pimpinan KPK menilai sudah melalui prosedur, namun itu tak cukup untuk mengurungkan niat Setnov untuk melapor ke kepolisian.

Dengan ditetapkannya kembali Setnov sebagai tersangka berarti babak baru drama kasus e-KTP berlanjut. Kita tidak boleh melewatkan momen ini begitu saja. Bukan tidak mungkin bakal ada cerita seru nan menggelitik yang sekaligus membuat kita tak habis pikir.

Setnov dengan segala upayanya membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam mega proyek e-KTP pasti mempunyai 1001 cara untuk lolos dari jeratan hukum. Satu hal yang pasti, meskipun nantinya Setnov berhasil lolos (lagi), kepercayaan publik padanya seakan tidak berbekas. Mengapa tidak? Cara-cara yang ia tempuh dalam proses pemeriksaan tersebut tidak menunjukkan sikap kooperatif. Pesan saya, jangan sampai sakit lagi, ya, Pak Setnov?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun