Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis Warga (JW) cbmnews.net, Divisi OSDM Panwascam Larangan, Koord. JW Belik Kab. Pemalang -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk Perubahan - Jangan Pernah Berhenti untuk Belajar - Selalu Semangat dan Berkarya melalui ide dan gagasan yang dituangkan dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Akhirnya, BPOM Resmi Nyatakan Susu Kental Manis Tidak Mengandung Susu

5 Juli 2018   21:30 Diperbarui: 6 Juli 2018   04:25 5868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sobat Kompasianer yang selalu semangat menulis..

Masih ingatkah dengan tulisan di kompasiana yang sempat headline terkait dengan produsen susu kental manis yang tidak mencantumkan kata "susu" di kemasannya. Hal ini sempat ramai dibicarakan dan memang kalau teliti anda bisa membeli produk tersebut dan membandingkan dengan kemasan sebelumnya yang ada kata susu. Apa yang melatar belakangi perubahan nama di kemasan tersebut ?

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
Analisa menurut penulis, bahwa produsen tersebut telah mendapat teguran terkait produknya yang memang tidak mengandung susu, melainkan krimer.  Sehingga kalau kita melihat di kemasan tertulis Krimer, bukan Susu. Tentu berbeda antara kimer dengan susu.

Antara krimer dengan susu ternyata beda, menurut media goasiana, susu kental manis adalah susu sapi yang airnya dihilangkan dan ditambahkan gula, sehingga menghasilkan susu yang sangat kental dan dapat bertahan selama satu tahun bila tidak dibuka. Sedangkan Creamer bahan utamanya adalah vegetable oil/fat, hydrolyzed starch dan protein susu. Atau seperti dari Lauric (inti kelapa/sawit) dan non lauric (minyak sawit).

Sehingga, saat ini kita jangan menyebut susu lagi, tapi creamer, begitu juga jangan sebut susu cokelat lagi, tapi Cokelat saja.

Seperti dilansir oleh media tribunnews, Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:

a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.

b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.

c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Selain "menipu", susu kental manis juga dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun