Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota akan serentak dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Tentu hal ini, akan semarak karena dilaksanakan serentak. Lebih semarak lagi pada tahun 2019, serentak untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD, DPD dan Presiden serta Wakil Presiden.Â
Fenomena ini, tidak lepas juga dengan mahar dalam berpolitik, tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk koordinasi dan proses sosialisasi pendukung. Perlu diketahui bahwa calon gubernur dan wakil gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota setelah resmi mendapatkan dukungan dari partai politik, mereka juga harus menyusun tim sukses kampanye, relawan dan pihak lain. Kampanye sudah mulai pada tanggal 15 Februari 2018. Sebelumnya, apa itu Kampanye ?
Di dalam PerKPU Nomor 4 Tahun 2017 Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ayat 15, Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
Selanjutnya dalam ayat 16, Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten / Kota.
Sedangkan, ayat 17, Relawan adalah kelompok orang yang melakukan kegiatan /aktivitas untuk mendukung Pasangan Calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan.
Uang tentu tidak akan lepas dari hal itu, tinggal bagaimana calon bisa mengelola keuangan dan berfikir cerdas dengan strateginya, agar tidak semuanya harus dihargai dengan uang. Apalagi sampai melakukan kesalahan dengan melanggar ketentuan Pemilu yakni melakukan politik uang.
Tim kampanye harus diberi pemahaman bagaimana ia bisa mengatur strategi perekrutan tanpa melakukan cara-cara jalan pintas yang bertentangan dengan Undang-undang yang ada.
Beberapa hari yang lalu, kasus suap Ketua Panwaslu Garut dan Komisioner KPU Garut. Hal ini, tamparan keras bagi penyelenggara Pemilu. Seperti dilansir media detik.com. menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, anggota penyelenggara pemilu selalu dikelilingi banyak godaan yang menggiurkan. Namun penyelenggara pemilu harus mampu menahan hasratnya agar tidak mudah tergoda janji atau pemberian apapun dari pihak yang berkaitan dengan proses demokrasi.
Dua penyelenggara yang seharusnya bekerjasama untuk mensukseskan Pemilu untuk berjalan lancar, namun terkotori dengan berlomba-lomba dalam kejahatan dengan menerima suap. Ini menjadi cambuk buat Penyelenggara, agar lebih selektif lagi dalam memilih Ketua dan Komisioner  dari  masing-masing penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu.