Mohon tunggu...
Abimanyu Pandiga
Abimanyu Pandiga Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Hallo, saya abimanyu pandiga syaifudin seorang mahasiswa dari UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA jurusan Ilmu Komunikasi dan tumbuh baik di kota tercintanya, kota Bandung. Abimanyu di lahirkan dari ibunya yang cantik pada tanggal 02 Maret 2002 Abimanyu merupakan salah satu mahasiswa yang ketertarikannya pada dunia perfilman, musik, dan otomotif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dramatisasi Kepolisian Indonesia

20 Oktober 2022   16:10 Diperbarui: 20 Oktober 2022   16:11 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Polisi adalah lembaga penegak hukum di Indonesia, keamanan dan ketertiban masyarakat. Peran polisi di lingkungan pengadilan adalah sebagai penyidik. Dalam tugasnya mencari bukti, keterangan dari berbagai sumber baik baik keterangan saksi maupun keterangan ahli dan menurut pasal 5 ayat (1) Undang - undang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara merupkan alat negara unruk bisa dalam memelihara, keamanan, dan ketertiban masyarakat menegakan hukum serta bisa memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Kenapa pihak kepolisian memiliki citra buruk saat ini ?

Malang, stadion Kanjuruhan 1 oktober 2022, indonesia mendapatkan berita buruk kengerian dari pertandingan Arema FC dan Persebaya  Surabaya. Tragedi kajuruhan menewaskan 125 orang 21 orang mengalami luka berat dikarenakan penonton setelah usai dari pertandingan, supporter Arema FC memasuki lapangan karena kekecewaannya terhadap tim kebangaannya kalah dari rival. Penyebab dari kematian itu dikarenakan adanya semburan gas air mata yang ditembakan kepada supporter Arema FC, gas air mata ditembakan sebanyak 11 kali ke arah tribun dan ke lapangan. Dan Fredy sambo memiliki kasus penembakan anggota polri brigadir j bermula melcehkan Putri Candrawathi.

Penggunaan gas air mata di stadion sebenarnya dilarang keras oleh FIFA. Hal itu terncantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak memperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa .

GAS AIR MATA MENJADI PENYEBABNYA KEMATIAN DI KANJURUHAN 

Tindakan polisi menembakan gas air mata ke tribun telah memicu kepanikan dan menyebabkan kepanikan terhadap supporter. Menurut supporter, supporter dapat dikendailakan sebelum polisi menembakan gas air mata. Gas air mata ini yang kemudian menyebaban kepanikan sehingga para supporter berlarian keluar stadion "Berdesak - desakan dengan mata yang sakit dan dada yang sesak. Susah nafas dan sebagainya" sedangkan saat itu juga pintu keluar kecil, sehingga ini yang menyebabkan kematian.

Sejauh ini, polisi menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi kanjuruhan dan teedapat 20 anggota polisi yang sedang bertugas di lapangan.

Ada beberapa tanggapan dari berbagai pihak bahwa setingkat AKP itu mengambil keputusan yang luar biasa, dalam hal penembakan gas air mata,  karena itu ada penanggung jawab dalam hal ini kapolres. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun