Mohon tunggu...
Abi IlhamRamadhan
Abi IlhamRamadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - FISIP

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Solusi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program CSR dan Community Development Oleh PT. Aqua Mekarsari

1 Februari 2023   15:58 Diperbarui: 1 Februari 2023   16:09 974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulannya, Corporate Social Responsibility (CSR) dan Community Development memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang lebih baik. CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan untuk memperhatikan dampak yang mereka miliki pada masyarakat dan lingkungan. Sementara itu, Community Development adalah proses pembangunan masyarakat yang didukung oleh masyarakat itu sendiri dan dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Menggabungkan CSR dan Community Development dapat membantu perusahaan untuk lebih memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, sekaligus memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami bahwa CSR dan Community Development bukanlah hal yang optional, tetapi merupakan tanggung jawab sosial perusahaan untuk membantu membangun masyarakat yang lebih baik. Perusahaan harus menjalankan CSR dan Community Development dengan sungguh-sungguh dan memastikan bahwa proyek yang dilakukan memiliki dampak yang nyata bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun