Halo Teman Kompasiana...
Perkenalkan Nama saya Abil Fida Ismail. Saya Mahasiswa dari UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA Fakultas Hukum.
Pada kali ini saya akan menjelaskan Apa itu Negara? Dan Negara bagaimana yang dikehendakiÂ
Apa itu Negara?...
Negara ialah Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Negara memiliki dua pengertian.Â
Pertama Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasikan dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Menurut saya Negara ialah suatu tempat yang sangat luas yang berisi penduduk yang beranekaragam,suku bangsa,pulau-pulau dan budaya, serta dipimpim oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden atas persetujuan MPR. Negara mempunyai suatu tatanan pemerintah yang disusun oleh anggota parlemen-parlemen negara tersebut.
Suatu Negara agar adil kepada rakyatnya dibentuk suatu lembaga Hukum yang menegakkan keadilan di Negara tersebut. Hukum sangatlah mengikat suatu rakyatnya Hukum harus adil dan tidak memandang status orang dan kedudukan orang tersebut.
Unsur-Unsur Terbentuknya Suatu Negara
 Rakyat/Jumlah Penduduk