Mohon tunggu...
abil anam troso
abil anam troso Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - penulis

pencari jendela dunia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengurangi Masalah Penghapusan Peraturan Daerah: Demi Efisiensi atau Pembatasan Otonomi?

5 November 2024   06:39 Diperbarui: 5 November 2024   07:05 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan: Menimbang Ulang Peran Perda dalam Otonomi Daerah

Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen penting yang memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengelola sumber daya dan menentukan arah kebijakannya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal. Sejak Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, Perda menjadi tonggak penting dalam penerapan otonomi daerah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kita melihat pemerintah pusat sering kali menghapus Perda yang dinilai bertentangan dengan kepentingan ekonomi nasional atau dianggap menghambat investasi.

Langkah ini menuai kontroversi. Di satu sisi, pemerintah pusat berargumen bahwa penghapusan Perda tertentu dapat memperlancar arus investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Di sisi lain, banyak pihak menilai penghapusan ini justru melemahkan otonomi daerah dan mengabaikan kepentingan masyarakat setempat. Artikel ini akan mencoba mengurai lebih dalam tentang fenomena penghapusan Perda, dampaknya terhadap daerah, serta apakah langkah ini memang murni demi efisiensi atau ada motif lain yang membatasi hak otonomi.

1. Penghapusan Perda: Upaya Meningkatkan Efisiensi atau Sekadar Kontrol?

Perda seringkali dipandang sebagai alat untuk melindungi kepentingan daerah. Sebagai contoh, beberapa daerah memiliki Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi untuk sektor usaha tertentu. Aturan ini seringkali dirancang untuk menyeimbangkan antara keuntungan ekonomi dengan kepentingan sosial atau lingkungan. Namun, dari sudut pandang pemerintah pusat, tidak semua Perda dianggap efektif atau relevan, khususnya yang dianggap menghambat iklim investasi.

Misalnya, pada 2016, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa sekitar 3.143 Perda di Indonesia dihapuskan karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan nasional atau menghambat perkembangan ekonomiPerda yang seringkali dihapus adalah yang berhubungan dengan pajak usaha atau persyaratan perizinan yang rumit. Sebagian dari Perda ini dianggap memberatkan pelaku usaha dan berpotensi mengurangi daya tarik daerah tersebut bagi investor.

Namun, di balik alasan efisiensi, ada pertanyaan besar: apakah langkah ini memang bertujuan meningkatkan iklim investasi atau sekadar cara untuk mempertahankan kontrol pusat atas daerah? Dalam beberapa kasus, daerah merasa bahwa penghapusan Perda mereka bukan sekadar masalah administratif, tetapi mereduksi hak mereka untuk mengatur wilayahnya secara mandiri.

2. Studi Kasus: Penghapusan Perda Lingkungan di Beberapa Daerah

Salah satu isu yang sering mengemuka adalah penghapusan Perda yang mengatur perlindungan lingkungan. Beberapa daerah di Indonesia, terutama yang memiliki sumber daya alam melimpah seperti Kalimantan dan Sumatra, kerap mengeluarkan Perda yang bertujuan untuk melindungi hutan dan sumber daya air. Namun, beberapa Perda ini dihapus dengan alasan bahwa mereka terlalu membatasi aktivitas ekonomi, khususnya dalam sektor tambang dan perkebunan.

Sebagai contoh, Perda di Kalimantan Timur yang mengatur tentang larangan penggunaan lahan gambut untuk perkebunan dihapus pada 2018. Padahal, aturan tersebut dirancang untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat ekspansi perkebunan sawit yang masif. Setelah penghapusan Perda tersebut, terjadi peningkatan izin perkebunan yang berdampak langsung pada peningkatan deforestasi di wilayah tersebut . Banyakilai bahwa penghapusan ini lebih menguntungkan perusahaan besar ketimbang masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan.

3. Dampak Penghapusan Perda terhadap Otonomi Daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun