Pemilu tidak lama lagi akan segera dilaksanakan, sesuai dengan tulisan yang bertebaran dimana-mana isinya pemilu akan menentukan nasib bangsa 5 tahun yang akan datang.
Sebagai orang awam politik maupun hukum, saya bingung harus bersikap bagaimana,, semakin banyak pilihan maka semakin banyak kebohongan. Janji politik yang menjadi andalan para juru kampanye (Jurkam) sudah terasa basi, karena janji politik tidak bias digugat secara hokum #katanya.
Dari semua partai maupun para calon Presiden yang akan bertarung dalam pemilu nanti mempunyai cover yang sangat bagus, semua berbicara seolah demi kebaikan rakyat ibu pertiwi dan demi menegakan Undang – Undang Dasar 1945, dan Pancila. Namun, ada yang menggelitik hati saya ketika mereka berbicara atas nama rakyat atau apapun itu.
Desas-desus mengenai UU Pemilu belum selesai, rakyat seolah sudah dibutakan akan sibuknya masa kampanye terbuka partai politik. Padahal jika disimak dalam semua orasi para jargon parpol selalu berbicara atas nama rakyat,UUD,Pancasila, apakah mereka mengerti makna dari semua itu ?
Sekali lagi saya minta maaf karena saya adalah orang awam dalam bidang politik dan hukum, tetapi saya masih penasaran apakah benar pemilu 2014 itu Inkonstitusional ?
Inkonstitusional berarti bertentangan dengan UUD 1945, sementara UUD 1945 adalah dasar Negara, semua aparatur Negara taat dan tunduk kepada UUD 1945, lalu apakah hal ini tetap akan berpengaruh setelah ada presiden terpilih yang katanya inkonstitusional ?
Semoga para senior penulis blog di kompasiana dapat memberikan saya pencerahan mengenai hal ini. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H