MI berharap, wartawan di daerah ini bisa memberitakan berbagai kebaikan tentang Maluku. Sehingga Provinsi Raja-Raja ini memiliki nilai jual di tingkat pusat. Karena itu, dia meminta pers di Maluku meniru pers dari Malaysia.
Pasti akan timbul kontradiktif antara ucapan meminta dan membatasi, saya sarankan harus kritis dalam mengorek ini. Bagi saya meminta untuk memberitakan hal-hal baik-baik dan tidak menutup kemungkinan yang jahat tidak diberitakan, sama seperti membiarkan koruptor atau pelaku pemerkosaan bebas beraksi.
Padahal dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2, 3, dan 4, menerangkan bahwa;
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lebih lanjut, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
Jangan sampai saya beranggapan MI telah game over pemikirannya sehingga marah-marah adalah jawaban. Ya, semoga saja gubernur kita selalu tersenyum dan siap menerima pertanyaan-pertanyaan kritis berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H