Listrik padam selama kurang lebih dari 11 jam untuk wilayah Jabotabek, setengah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pihak PLN dengan senangnya mengucap maaf namun tidak bertanggunjawab ganti rugi atas apa yang dialami masyarakat, terutama untuk di kalagan industri dan para usahawan mikro kecil menengah (UMKM), yang macet konsumen selama setengah hari tersebut.
Zaman sekarang hidup tanpa listrik serasa kita kembali pada zaman batu atau pelita, terutama untuk masyarakat yang hidup di kota-kota besar. Bagaimana tidak, segala akses bisnis di kota-kota besar seperti Jakarta sangat memerlukan tenaga listrik sebagai penghubung transaksi dagang, apalagi yang sering online-online itu.
Walau memang saya lebih sepakat menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang sebagai sumber energi terbarukan dan dapat menjaga bumi dari pemanasan global (global warming).
Pemakaian makna kata "maaf" terlihat mudah dilontarkan pemerintah, dalam hal ini pihak PLN. disampaikan atas pemadaman yang terjadi akibat gangguan yang terjadi pada sisi transmisi ungaran dan pemalang 500 kV, yang mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan dan diikuti trip seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk pemadaman yang terjadi, saat ini upaya penormalan terus kami lakukan, bahkan beberapa Gardu Induk sudah mulai berhasil dilakukan penyalaan," ujar Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka, setelah dilansir suara.com
Enak ya jadi pemerintah, membuat kerugian hanya cukup diakhiri dengan kata maaf. Asyik cuy! Lantas apakah dengan kata maaf terus kita harus merasa telah selesai perkara?
Tidak. Itu terlalu mudah. forgive but not forget, memaafkan tapi tidak melupakan. Menolak lupa untuk yang sudah merugikan kita para usaha besar dan kecil dan masyarakat secara umum.
Pemerintah harus bertanggunjawab untuk semua yang terjadi, paling tidak harus memberi kompensasi, bukan hanya cuman minta maaf.
Bukan saja itu, PLN dari sistem manajemen harus dirombak. Insting action harus lebih maju dari sebelumnya. Ini teguran untuk perbaikan pelayanan kebijakan publik.
Jangan saja tiap minggu atau bulan kita rakyat membeli pulsa token, akan tetapi terus terkekang akibat manajemen sistem dalam internal PLN yang sangat amburadul.
dilansir dari detik.com, Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, dalam waktu sebulan pihak PLN akan mengukur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk menyimpulkan ganti rugi akan diberikan atau tidak.
Itu mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).