Mohon tunggu...
Sabri Leurima
Sabri Leurima Mohon Tunggu... Freelancer - Ciputat, Indonesia

Sering Dugem di Kemang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ini Alasan Negeri-Negeri di Kecamatan Salahutu Belum Memiliki Raja Defenitif

3 Agustus 2019   14:55 Diperbarui: 3 Agustus 2019   20:33 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Design Canva

Hasil Penelitian Tentang Implementasi Kebijakan Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah( Studi di Kecamatan Salahutu) yang diterbitkan JJPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA pada 2018 lalu, menjelaskan belum efektif dalam mengangkat raja defenitif. Walaupun Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 telah berlansung lama.

Hal ini menjadi terkendala, disebabkan karena permasalahan konflik internal diantara Matarumah Parentah serta dugaan kepentingan dari elit politik lokal. Berbagai terobosan telah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, namun nyaris tumpul bila kembali ke Negeri/Desa masing-masing.

Rentetan permasalahan banyak menuai kendala dalam internal lokal. Pertama, ketidakefektifan pemilihan Kepala Daerah Pemerintah Negeri disebabkan personil atau sumberdaya Saniri Negeri belum mumpuni, tidak konsisten dengan aturan, kebijakan setengah hati dan tidak ada ketegasan, kondisi eksternal masyarakat yang terpolarisasi dengan kebijakan orde baru.

Perlu diketahui, Negeri yang berada di Kecamatan Salahutu, antara lain; Negeri Lian, Negeri Waai, Negeri Tulehu, Negeri Tengah-Tengah, Negeri Tial, dan Negeri Suli. Mata pencarian masyarakatnya cenderung di dominasi para nelayan dan petani, hanya sebagian kecil sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Buruh. Selain itu Kecamatan Salahutu geografisnya terletak dipesisir teluk Baguala, Pulau Ambon, dengan beribukota Kecamatan di Tulehu.

Negeri yang diurutkan di atas tidak untuk Tulehu, sampai saat ini masih  dipimpin oleh Pejabat Desa Sementara (PJS) yang diangkat oleh Camat atau Bupati setempat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 Permen No  82 tahun 2015 di atas pada pasal 4A menjelaskan" Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantika, calon terpilih dinayatakan gugur dan bupati/wali kota mengangkat pegawai negeri sipil dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sebagai Pejabat Kepala Desa".

Atas dasar itu kekuasaan Pemerintahan Desa sampai sekarang masih dipegan pejabat desa angkatan, bukan melalui proses pemilihan langsung secara demokrasi oleh rakyat.

Antara Dilema Pemilihan Demokrasi Modern dan Tradisional

Penyebab terjadinya ketidakefektifan pelaksanaan Pemilihan Raja di Kecamatan Salahutu salah satunya disebabkan adanya kondisi masyarakat adat yang telah terpolarsiasi dengan sistem pemilihan demokrasi modern dimana setiap orang berhak untuk dipilih dam memilih sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan dipihak lain sebagian masyarakat masih ingin mempertahankan demokrasi secara tradisional dengan tetap mempertahankan kondisi pelaksanaan pemiliha Raja atas usulan Mata Rumah Parentah.

Polarisasi seperti ini tidak ada habisnya, berbagai upaya hukum kemudian dilakukan untuk mengucapkan kebenaran. Tapi banyak yang tidak sadar dari egosentris yang dibangun, sudah mengiyakan perpecahan dalam urusan politik. 

Akibatnya anak-anak yang tidak mengerti apa-apa dengan cepat terbawa arus ego politik sentris tersebut. Dampak buruk dari itu, terbawa hingga pada momen-moment Pemilihan Kepala Daerah, atau Calon Legislatif maupun Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun