Tentu menjadi pukulan keras terhadap Institusi Pendidikan (perguruan tinggi) dan pemerintah sebagai penyelenggara jaminan keamanan dan keselamatan publik.
Bagaimanapun tindak kekerasan seksual adalah bentuk kekejaman terhadap peradaban dan perempuan. Untuk merubah itu grammer mata kuliah gender harus menjadi materi wajib dalam perkuliahan. Ini harus dibuat oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan sebagai acuan dari banyaknya kasus.
Pihak kampus dan para dosen harus menjadikan materi gender dan pendidikan seksual sebagai bahan dasar pembelajaran perkuliahan. Oleh sebabnya materi pendidikan seksual adalah materi wajib bagi mahasiswa tingkat pertama sampai terakhir.
Pencalonan dosen tetap maupun tenaga bantu harus membuat perjanjian tertulis berupa materai 6000 dengan pihak kampus. Ini akan sedap bila di kuatin dengan regulasi-regulasi yang ada.
Mahasiswa sebagai social control harus peka dalam memahami konteks dan bereaksi sedini mungkin. Mahasiswa harus kritis untuk memahami isu kekerasan seksual. Jangan sampai mahasiswa berwatak sama seperti dosen. Itu bahaya.
Narasi pendefinisian dalam memahami kasus kekerasan seksual jangan sampai bias sehingga meremehkan potensinya. Kegagapan dalam melirik isu ini akan berimplikasi pada ketidakadilan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H