Arus politik nasional dengan segala bentuk ujaran kebencian yang dilakukan oleh kelompok tak bertanggunjawab untuk menjatuhkan sebuah rezim ternyata jelas sekali dampaknya bagi anak-anak. Tentu ini sangat berbahaya bagi perkembangan mereka ke depan.
Bagaimana tidak, pengguna media sosial menurut catatan BPS, dari 143 juta jiwa anak muda, 54 persen sudah menggunakan internet. Facebook juga pada 2017 mencatat terdapat 200 juta akun palsu/ duplikat, katanya Indonesia adalah negara yang paling banyak diserang oleh akun palsu/duplikat tersebut.
Akun-akun palsu di media sosial yang menggunakan alat ini sebagai senjata propaganda isu kebencian dan kekerasan sangat berpotensi besar untuk menyasar ke alam pemikiran anak-anak yang memang belum seharusnya mereka menerima informasi itu.
Anak-anak yang seharusnya diberikan edukasi kedamaian dan toleransi malah justru virus kebencian yang di terima. Mengingat daya serap mereka yang begitu cepat sehingga segala bentuk informasi tidak bisa di telaah, apakah ini baik atau buruk.
Mungkin kita semua ingat tragedi pengeboman di Mapolresta Surabaya 13 Mei 2018 yang dimana pelaku sekaligus korban aadalah anak-anak. Secara gamblang ini adalah bentuk doktrinasi yang begitu masif dilakukan, alhasilnya anak-anak tumbuh dan berkembang menjandi manusia yang jauh dari kemanusiaa.
Perspektif seperti ini tentu tidak akan kita warisi terus menerus terhadap anak-anak. Mereka belum berhak sama sekali, bermain bersama dan bahagia sejak kecil adalah investasi yang harus kita tanam kepada mereka, bukan mendidik untuk membenci, pencaci dan bertindak dengan tidaks adar moral nurani manusia.
Keluarga menjadi institusi pertama yang dilalui anak, mempunyai peran penting dalam mewujudkan anak yang cinta damai. Sejak dini orang tua bisa mengajari, mengawasi, dan memberikan materi-materi yang bisa membuat sang anak tumbuh penuh dengan cinta kasih.
Beberapa kasus menunjukan, banyaknya ujaran kebencian di media sosial tak lain lantaran absennya orang tua dan minimnya proteksi. Pemahaman bahaya ujaran kebencian dalam konteks bermsyarakat perlu ditekankan.
Pemerintah sebagai institusi negara dalam hal ini juga harus hadir dalam memberikan pemahaman akan wawasan kebangsaan, cinta damai dan anti kekerasan, khususnya dari mulai usia dini agar menangkal tindakan-tindakan kekerasan ini tumbuh bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Pencegahan dini adalah kewajiban negara dalam melindungi warganya dari ancaman-ancaman kebrutalan, anak-anak adalah dasarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H