Mohon tunggu...
Abigail Meriah Karina Tarigan
Abigail Meriah Karina Tarigan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Tanjungpura

Halo, saya merupakan mahasiswa semester 5 prodi Ekonomi Pembangunan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Surplus Value: Konsep Dasar dalam Pemahaman Ekonomi Marx

26 November 2023   17:20 Diperbarui: 26 November 2023   17:27 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah surplus value merupakan ide pokok yang muncul dalam kerangka pemikiran ekonomi Karl Marx. Sebagai seorang filsuf, ekonom, dan revolusioner pada abad ke-19, Marx merumuskan konsep ini dengan tujuan menjelaskan dinamika ekonomi kapitalis beserta ketidaksetaraan yang timbul di dalamnya. Dalam tulisan ini, kami akan eksplorasi konsep surplus value, perkembangan pemikiran Marx terkait hal tersebut, serta dampaknya pada pemahaman kita terhadap struktur kapitalisme. Surplus value dapat dijelaskan sebagai perbedaan antara nilai produk atau komoditas yang dihasilkan oleh pekerja dan nilai upah yang diterima oleh mereka. Dalam konteks sistem kapitalis, pekerja menjual tenaga kerja mereka kepada pemilik modal (kapitalis) dengan menerima upah sebagai imbalan. Namun, seringkali nilai yang dihasilkan oleh pekerja dalam proses produksi melebihi besaran upah yang mereka terima. Perbedaan inilah yang dikenal sebagai surplus value.

Marx menjelaskan bahwa terbentuknya surplus value terjadi melalui eksploitasi tenaga kerja. Pemilik modal membayar upah kepada pekerja dengan nilai yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan dan tempat tinggal. Meskipun demikian, selama waktu kerja yang dihabiskan oleh pekerja untuk menciptakan nilai yang setara dengan upah mereka, mereka terus bekerja dan menghasilkan nilai tambahan yang tidak dibayar yakni surplus value. Konsep yang diakui oleh pemikiran Marx juga mencakup perbedaan antara jam kerja yang dibutuhkan (necessary labor time) dan jam kerja yang melebihi (surplus labor time). Jam kerja yang dibutuhkan mengacu pada waktu yang diperlukan oleh pekerja untuk menciptakan nilai setara dengan upah yang mereka terima. Sebaliknya, jam kerja yang melebihi merupakan waktu yang dihabiskan untuk menciptakan surplus value.

Berikut dampak dan konsekuensi surplus value:

  • Eksploitasi Tenaga Kerja: Konsep surplus value menyoroti sifat eksploitatif dari sistem kapitalis, di mana pemilik modal memperoleh keuntungan dengan mengeksploitasi pekerja yang menjual tenaga kerja mereka.
  • Ketidaksetaraan dan Konflik Kelas: Marx berpendapat bahwa akumulasi surplus value oleh kapitalis mengakibatkan ketidaksetaraan ekonomi dan konflik antara kelas pekerja dan kapitalis. Menurut pandangan Marx, kelas pekerja terus mengalami penderitaan akibat eksploitasi oleh kapitalis.
  • Dinamika Kapitalisme: Konsep surplus value juga berkaitan dengan dinamika kapitalisme. Marx meramalkan bahwa pertentangan antara kelas akan mendorong perubahan sosial dan, pada akhirnya, berujung pada penggulingan kapitalisme.
  • Pertumbuhan Kapital dan Kritisisme terhadap Profit: Marx berpendapat bahwa pertumbuhan kapital terus-menerus tergantung pada ekstraksi surplus value. Meskipun demikian, ia juga mengkritik sistem ini karena dapat menyebabkan krisis ekonomi dan ketidakstabilan.

Teori surplus value menjadi konsep kunci dalam pemikiran ekonomi Karl Marx, memberikan pemahaman yang mendalam tentang sifat eksploitatif kapitalisme. Meskipun kontroversial dan menjadi bahan perdebatan, pemahaman terhadap surplus value tetap relevan dalam menganalisis ketidaksetaraan ekonomi, konflik kelas, dan dinamika kapitalisme. Sebagai bagian integral dari warisan pemikiran Marx, teori surplus value terus memengaruhi diskusi tentang sistem ekonomi dan perubahan sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun