Mohon tunggu...
abid jalaludin abyyu
abid jalaludin abyyu Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   11:35 Diperbarui: 10 Desember 2023   11:37 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Abid Jalaludi
NIM : 212111207
Kelas : HES F
1.Faktor -- factor yang mempengaruhi efektifitas hukum
-Kepatuhan dan Kesadaran Hukum
-Sistem Peradilan yang Efisien dan Independen:
-Legislasi yang Jelas dan Relevan
-Penegakan Hukum yang Konsisten
-Faktor Sosial dan Ekonomi
-Ketidakpastian Politik dan Konflik
-Budaya dan Nilai Masyarakat
-Partisipasi Masyarakat
-Teknologi dan Inovasi
-Kebijakan Publik

-Berikut adalah beberapa karakter penegak hukum yang efektif: integritas,profesionalisme,kemampuan analisis,kemampuan komunikasi,pengetauan hukum yang mendalam,keberanian,ketekunan

2.Contoh pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah adalah : Pemahaman Mengenai Identitas Ekonomi Islam: Sosiologi hukum ekonomi syariah dapat membantu memahami bagaimana identitas ekonomi Islam terbentuk dan berkembang dalam masyarakat. Ini mencakup studi tentang bagaimana masyarakat mengidentifikasi diri mereka dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah dan bagaimana identitas ini memengaruhi hubungan sosial dan ekonomi.

3.Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia ? Legal pluralism menyoroti bahwa masyarakat sering kali mengakui dan mematuhi sistem hukum yang lebih dari satu, termasuk hukum adat, agama, dan norma-norma sosial. 

Kritik terhadap sentralisme hukum menyatakan bahwa pendekatan sentralis mengabaikan keberagaman hukum yang ada dalam Masyarakat, Sentralisme hukum sering kali dianggap kurang sensitif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat lokal. Legal pluralism berpendapat bahwa dengan mengabaikan hukum-hukum lokal atau tradisional, sentralisme dapat mengakibatkan ketidakadilan karena tidak mempertimbangkan konteks lokal dan keberagaman norma masyarakat. Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia, khususnya dari perspektif progressive law, mencakup ketidaksetaraan dalam akses terhadap keadilan. Beberapa kelompok masyarakat mungkin menghadapi hambatan ekonomi atau sosial yang membuat mereka sulit untuk mengakses sistem peradilan.

4.law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
-Law and Social Control:Konsep "Law and Social Control" merujuk pada peran hukum sebagai alat untuk mengendalikan perilaku sosial dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai mekanisme yang memastikan ketaatan terhadap norma-norma dan peraturan yang diakui oleh suatu kelompok atau masyarakat. Melalui sistem hukum, masyarakat mengendalikan perilaku anggotanya dengan menetapkan aturan, memberlakukan sanksi, dan menyediakan mekanisme penegakan hukum.

-Law as a Tool of Engineering: Konsep "Law as a Tool of Engineering" mengacu pada pandangan bahwa hukum bukan hanya sebagai alat pengendalian sosial, tetapi juga sebagai alat untuk merancang atau mengatur perubahan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum digunakan sebagai instrumen untuk merancang struktur sosial, ekonomi, atau politik yang diinginkan. Pendekatan ini mencerminkan ide bahwa hukum dapat berperan sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan mencapai tujuan-tujuan tertentu.

-Socio-Legal Studies: Studi Socio-Legal merupakan pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum yang melibatkan kajian aspek-aspek sosial, budaya, politik, dan ekonomi dari hukum. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada teks hukum, tetapi juga memeriksa dampak dan interaksi hukum dalam masyarakat. Melalui studi ini, penelitian dapat dilakukan untuk memahami bagaimana hukum dipahami, diimplementasikan, dan direspon oleh masyarakat.

-Legal Pluralism: Legal Pluralism mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum di dalam suatu masyarakat atau wilayah. Dalam konteks ini, sistem hukum formal, seperti hukum nasional atau hukum positif, dapat bersanding dengan sistem hukum non-formal, seperti hukum adat atau hukum agama. Legal pluralism mengakui bahwa masyarakat sering kali mengakui dan mentaati beberapa sistem hukum sekaligus, dan konflik atau kerjasama dapat terjadi antara sistem-sistem hukum ini.

5.Sosiologi Hukum membantu saya memahami bahwa hukum tidak hanya sekadar seperangkat aturan, tetapi juga produk dari interaksi sosial. Hukum dapat dipahami sebagai refleksi nilai-nilai, norma, dan konflik dalam masyarakat. Pemahaman tentang sosiologi hukum memungkinkan saya untuk menggali bagaimana peran sosial, budaya, ekonomi, dan politik memengaruhi pembentukan, penerapan, dan perkembangan hukum. Sosiologi Hukum membuka pandangan tentang bagaimana perubahan sosial dapat memengaruhi perkembangan hukum. Proses sosial seperti globalisasi, modernisasi, dan perubahan nilai-nilai sosial dapat tercermin dalam transformasi hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun