Mohon tunggu...
abid jalaludin abyyu
abid jalaludin abyyu Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

1 November 2023   19:45 Diperbarui: 1 November 2023   19:57 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

abid jalaludin abyyu 

212111207

hes 5F

  • Max weber : sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan nilai nilai budaya yang ada dalam Masyarakat.
  • Emile duerkhim : sosiologi hukum sebagai studi tentang norma -- norma sosial dan bagaimana hukum mencerminkan norma -- norma ini dalam Masyarakat.
  • Karl marx : sosiologi hukum sebagai alat control kelas dominan terhadap keas yang lebih rendah. Baginya hukum merupakan alat dalam pertempuran antar kelas -- kelas dalam Masyarakat.
  • Niklas luhmann : sosiologi sebagai studi tentang bagaimana system hukum berinteraksi dengan system -- system sosial lainya.
  • Roscoe pound : sosiologi hukum sebagai analisis tentang peerkembangan dan dampak hukum terhadap Masyarakat ,serta keterkaitanya dengan perubahan sosial.

  • Jadi menurut saya sosiologi hukum merupakan cabang dari ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan Masyarakat tentang bagaimana pengaruh perilaku sosial,norma dan struktur Masyarakat.

Contoh analisis yuridis empiris dalam sosiologi hukum :

  • Studi tentang dampak hukum terhadap perilaku Masyarakat
  • Seorang peneliti ingin memahami bagaimana undang undang tentang narkoba mempengaruhi perilaku konsumen narkoba di suatu wilayah. Dia dapat melakukam wawancara,survei,atau observasi lapangan untuk mengumpulkan data tentang pola komsumsi narkoba,perubahan dalam perilaku konsumen serta dampak sosial dari pelaksanaan undang -- undang narkoba tersebut.

Contoh analisis yuridis normative

  • Seorang peneliti ingin mengevaluasi kebijakan hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia dalam suatu negara. Dia akan menganlisis sejauh mana kebijakan tersbut sesuai dengan standart hak asasi manusia yang telah di tetapkan dalam perjanjian internasional. Anlisis ini mencakup pertanyaan apakah kebijakan tersebut melindungi hak -- hak individu dengan baik ataukah melanggar prinsip -- prinsip keadilan.

Contoh pemikiran max weber :

Pemikiran tentang rasionalisasi : max weber mengembangakan konsep rasionalisasi dalam konteks sosial dan hukum . dia berpendapat bahwa proses rasionalisasi yaitu pergeseran dari irasionalitas menuju rasionalitas , merupakan elemen penting dalam perkembangan Masyarakat modern. Dalam konteks hukum, weber memmahami bahwa rasionalisasi melibatkan pembentukan hukuk yang lebih terinci jelas dan terprediksi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun