Mohon tunggu...
Abidin Khusaeni
Abidin Khusaeni Mohon Tunggu... Pustakawan - Suka nulis

I am Good man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bibliocrime pada Perpustakaan Sekolah

20 November 2024   11:40 Diperbarui: 20 November 2024   11:47 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara harfiah istilah bibliocrime terdiri atas kata biblio dan crime. Kata biblio bukan hanya istilah yang digunakan untuk buku saja, melainkan merujuk pada hal-hal yang berkaitan dengan pustaka. Atau dalam istilah pustaka sering disebut sebagai koleksi perpustakaan. Koleksi di sini tidak hanya koleksi berupa buku, melainkan seluruh koleksi yang ada pada perpustakaan. Kata crime sendiri berarti kriminal atau kejahatan.

Secara umum bibliocrime adalah suatu bentuk tindakan kejahatan terhadap koleksi. Dalam penelitian ini bibliocrime dipahami sebagai bentuk penyalahgunaan terhadap koleksi yang ada di perpustakaan. Pada buku Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah (2016). Definisi perpustakaan sekolah/madrasah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan.

 Menurut Marcell Obiagwu dalam "Library Abuse in Academic Institutions : a comparative study, International Information & Library Review," (1992) tindakan bibliocrime dapat digolongkan menjadi empat, yaitu: (1) pencurian (theft), tindakan mengambil bahan pustaka tanpa melalui prosedur yang berlaku diperpustakaan tanpa bantuan orang lain. Tindakan ini sering dilakukan oleh siswa, penyebabnya karena ketertarikan pada konten yang ada di dalam buku tersebut, dan enggan membeli buku dikarenakan buku itu mahal atau limited edition. Tindakan serupa sering dialami pada buku pelajaran, siswa tersebut bukan mencuri dari perpustakaan, namun mencuri dari siswa lain yang yang meminjam di perpustakaan. Dan Ketika dikembalikan bukunya secara otomatis nomor barcode bukunya ternyata dimiliki oleh siswa lain.; (2) perobekan (mutilation), tindakan perobekan, pemotongan, penghilangan antara satu bagian dengan bagian lainnya, sehingga menimbulkan kurangnya kelengkapan bahan pustaka. Tindakan keji yang dilakukan kepada buku adalah memutilasi atau merobek bagian buku. Tindakan ini dilakukan oleh siswa dikarenakan ada dua faktor, kesengajaan merobek karena pada halaman tersebut terdapat konten menarik, maupun tidak disengaja karena mungkin buku tersebut menjadi sarana bermain dilempar dari sana kesini sehingga menimbulkan kerusakan pada buku.; (3) peminjaman tidak sah (unauthorized borrowing), Tindakan kegiatan peminjaman bahan pustaka tanpa melalui prosedur yang telah diberikan perpustakaan. Tindakan ini biasa dilakukan oleh siswa yang tidak membawa kartu perpustakaan sebagai sarana peminjaman buku di perpustakaan, dan siswa tersebut ingin dan butuh mendesak sekali meminjam buku tersebut karena disuruh guru meminjam buku.; (4) vandalisme (vandalism) merupakan tindakan merusak bahan pustaka cetak dengan menulisi, mencorat-coret, memberi tanda khusus, membasahi, membakar.

Tindakan ini dilakukan oleh siswa yang kurang focus menerima pelajaran dalam kelas sehingga membuat bosan dan melakukan Tindakan untuk menghilangkan rasa bosan dengan mencoret coret buku, bahkan menggambar.

Pada dasarnya pelestarian bahan Pustaka, selain dari upaya preventif juga upaya curative secara regular seperti; fumigasi, ekapsulasi, laminasi, dan sebagainya. Namu upaya pelesatarian bahan Pustaka juga dapat dilakukan dengan memberikan edukasi kepada para pemustaka agar lebih menghargai hasil karya dan cipta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun