Mohon tunggu...
Ilalangg.id
Ilalangg.id Mohon Tunggu... Jurnalis - Berita Warga Sipil

Celotehan Warga Sipil | TikTok Ilalangg.id | Instagram Ilalangg.id | Hello Ilalanggid | YouTube Putra Ilalangg dan Ilalangg ID

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Berikut Alasan Kominfo Ancam Blokir Instagram, Facebook, Netflix, Google, Hingga Twitter

25 Juni 2022   19:16 Diperbarui: 25 Juni 2022   19:19 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kominfo ancam berikan sanksi pemblokiran pada sejumlah platform media sosial yang belum mendaftarkan ulang platformnya di OSS RBA hingga tanggal 20 Juli 2022.

Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat Beserta Perubahannya.

Melalui Surat Edaran Menteri Kominfo No.3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, Kementerian Kominfo kembali mengingatkan kewajiban para PSE lingkup privat, baik asing maupun domestik untuk melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission - Perijinan Perusahaan Terintegrasi Berbasis Risiko.

Menurut Juru Bicara Pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya;

1. Menghadirkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih kuat, terutama dalam memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia.

2. Mengoptimalkan perlindungan terhadap hak-hak pengguna PSE, termasuk dalam hal pengawasan terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan sistem elektronik.

3. Memperkuat mekanisme kordinasi dan mempermudah sinergi antar pelaku industri digital dalam hal pemutakhiran regulasi, pengembangan teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 

Sejauh ini menurut catatan dari Kominfo yang baru mendaftar ulang yaitu TikTok, Spotify, dan Capcut.

Sementara yang belum mendaftar ulang diantaranya, perusahaan Meta di dalamnya ada WhatsApp, Facebook dan Instagram, kemudian Twitter, Google, hingga Netflix belum juga mendaptar ulang. (*/)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun