Mohon tunggu...
ABID FAUZAN
ABID FAUZAN Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa pascasarjana UIN Alauddin Makassar

seorang guru, penulis, organisatoris, MUSLIM.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hikmah Perlawanan Bagi-bagi Kondom

14 Desember 2013   08:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:57 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Baru-baru ini sempat menghebohkan suatu kegiatan yang bernama “Pekan Kondom Nasional”. Banyak elemen masyarakat menolak kegiatan tersebut. Selain memberikan pendidikan yang kurang efektif tentang pencegahan HIV, tampak dari kampanye kegiatan tersebut berbau ‘free sex’ yaitu adanya mobil kegiatan tersebut menampakkan gambar perempuan seronoh.

Pada akhirnya juga kegiatan tersebut telah di batalkan dan MENKES mengaku kegiatan tersebut bukan kegiatan mereka. Namun ada hal yang perlu kita renungkan atas kasus tersebut. Gambar yang berbau “free sex” itu sangatlah di tentang masyarakat. Karena masyarakat kini di serang dengan berbagai media pornogari dan pornoaksi.

Maraknya fenomena pornografi dan pornoaksi atau free sex yang menyebar di mana-mana. Menyebabkan terjadi tindakan kasus pemerkosaan dari tahun ketahun terus meningkat. Bahkan kausus pemerkosaan telah melibatkan keluarga terdekat. Seperti kasus ayah mencabuli anaknya atau ibu di perkosa anaknya, nauzubillah minzalik...

Bahkan di sekoalh pernah terjadi kasus asusialah baik antar pelajar bahkan guru. Masih segar di ingattan kita adanya penyebaran video porno pelajar smp. Maka wajarlah bila masyarakat sangat menentang pencegahan HIV yang justru membuat semakin maraknya Free sex. Sebenarnya selain kasus tersebut juga terjadi kerusakan moral masyarakat.

Kita semua memang sangat mengecam hal tersebut namun marilah kita memperhatikan penyebab terjadinya hal tersebut. Bisa jadi kita tanpa sadar atau ikut dari dampak fenomena ponoaksi dan ponografi di negeri ini. Diawali dari teknologi komputerisasi yang semakin canggih, sekarang dengan mudah seseorang dapat memproduksi sebuah gambar atau video porno. Hanya dengan memiliki satu HP kamera, ia dapat melakukan penggandaan ratusan gambar atau video yang sama dalam waktu yang singkat tanpa biaya dan peralatan yang mahal.

Dengan cara lain, tanpa memiliki gambar atau video porno, seseorang juga dapat dengan mudah mengakses situs-situs internet tertentu kemudian men “download” dan “mengcopy” gambar-gambar pornoaksi dan pornografi dalam bentuk CD atau data komputer. Lalu dari bentuk tersebut itu, seseorang dapat dengan mudah memproduksinya menjadi bahan tercetak yang berbentuk foto, tabloid, majalah, ataupun surat kabar.

Peredaran hasil karya dapat dengan mudah dilakukan, baik melalui penjualan langsung atau dijajakan di kios-kios tepi jalan. Sekarang sudah menjadi rahasia umum, banyak beredar tabloid-tabloid tanpa identitas menampilkan foto-foto yang diambil dari cover porno dengan ulasan mengundang orang untuk melakukan aktivitas seksual. Ironisnya, yang mengkonsumsi ini adalah kalangan pelajar tumpuan harapan bangsa.

Sekarang pornoaksi dan pornografi juga telah merasuk ke ruang-ruang pribadi. Dengan teknologi berupa TV, GEDGET, INTERNET, dan HP. Teknologi canggih -khusunya internet-ini semua merupakan sarana yang dapat dengan mudah menghasilkan bentuk-bentuk pornoaksi dan pornografi.

Faktor penyebab lainnya juga dapat berasal dari perbedaan persepsi tentang pemahaman pornoaksi dan pornografi itu sendiri dan ketidakmampuan masyarakat untuk menyikapi masalah ini dengan tegas.

Era globalisasi juga menjadi salah satu faktor penyebab maraknya aksi pornoaksi dan pornografi. Dalam era globalisasi sekarang, tidak ada lagi batasan negara dan bangsa. Teknologi komunikasi internet memudahkan orang dari berbagai belahan dunia berinteraksi dengan murah, interaktif dan seketika. Globalisasi juga mempengaruhi budaya bangsa. Budaya global yang mayoritas berorientasi kepada dunia Barat berpaham liberal dan sangat permisif terhadap budaya “Free Sex“, merasuk ke dalam pemikiran bangsa-bangsa lain di dunia. Pengadopsian yang salah kaprah terhadap paham ini mengakibatkan runtuhnya moral bangsa terutama generasi muda.

Budaya “Free Sex “ ini tanpa kita sadari juga disosialisasikan oleh media massa kita dengan tampilan pornoaksi dan pornografi di layar kaca dan media cetak.

Mengikisnya nilai-nilai keagamaan di masyarakat kita karena diterpa budaya hedonisme dan materialisme juga menjadi penyebab maraknya aksi pornoaksi dan pornografi.

SOLUSI

Masalah pornografi dan pornoaksi ini, Islam jauh sebelumnya telah memberikan solusinya dan terbukti efektif. Bila Islam, membicaraan tentang pornografi tidak bisa dipisahkan dengan pembicaraan tentang aurat, tabarruj (berpenampilan seronok), dan pakaian. Unsur yang terpenting dalam konsep pornografi adalah melanggar kesusilaan dan membangkitkan nafsu seks. Sedangkan dalam terminologi Islam persoalan tersebut erat kaitannya dengan persoalan aurat dan pakaian. Karena yang disebut aurat dalam Islam adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh diperlihatkan atau harus ditutup karena dapat menimbulkan rasa malu (Q.S. an Nur [24]: 58)

“Wahai sekalian orang yang ber­iman. Hendaklah meminta izin hamba sahaya yang dimiliki oleh tangan kananmu dan kanakkanak yang belum dewasa tiga kali; yaitu sebelum sembahyang fajar, dan seketika kamu menanggali pakaian kamu selepas Zuhur, dan sesudah sembahyang 'Isya'. itulah tiga masa aurat bagi kamu. Tidaklah ada salahnya bagi kamu dan tidak pula salah bagi mereka selain waktu yang tersebut itu untuk layan-me­layani satu dengan yang lain. Demikianlah Tuhan Allah menjelaskan peraturan-peraturanNya untuk kamu dan Tuhan Allah adalah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.”

Dalam ayat tersebut di jelaskan bahwa Allah memanggil lagi orang-orang yang mengakui percaya kepada Allah, supaya menoleh lagi kepada sopan-santun dalam rumah tangganya sendiri. diakui dan dijaga kehormatan kepala-kepala rumah tangga itu. Dahulu diterangkan sopan-santun orang lain akan masuk rumah. Sekarang diterangkan lagi sopan-santun isi rumah di dalam rumahnya.

Adalah tiga waktu, yaitu sebelum sembahyang Subuh, dan slang sehabis tergelincir matahari waktu Zuhur dan selesai sembahyang Isya', tiga waktu yang wajib disaktikan, demi kehormatan ibu-bapak atau anggota rumahtangga yang lain. Pada waktu sedemikian itu maka setiap hambasahaya (masa negeri ber­budak) atau khadam, bujang-bujang, orang-orang gajian atau pesuruh rumah­tangga dan anak-anak yang belum dewasa dalam rumah itu sendiri, baik anak tuan rumah atau cucunya atau anak-anak lain yang dipelihara di dalam rumah itu meminta izin terlebih dahulu jika hendak menemui tuan dan nyonya rumah. Apa sebab? Sebab ketiga waktu itu adalah aurat, artinya pada waktu itu peribadi orang-orang yang.dihormati itu sedang bebas daripada ikatan ber­pakaian yang dimestikan di dalam pergaulan hidup yang sopan.

Bertambah teratur hidup manusia bertambah banyaklah peraturan sopan­ santun yang harus dihargainya. Ada pakaian buat keluar dari rumah dan ada pakaian yang harus dipakainya secara terhormat jika tetamu datang dan ada pakaian yang harus dilekatkannya jika ia keliling pekarangan. Pakaian-pakaian demikian kadang memberati, kadang-kadang panas jika dilekatkannya juga. Adalah tiga waktu mereka ingin beristirahat membebaskan dirinya daripada pakaian-pakaian itu, sehingga kadang-kadang hanya tinggal celana dalam dan singlet saja bagi si ayah, atau kutang sehelai bagi si ibu.

Selanjutnya, ini lebih penting yaitu apa bila merajalelanya pornorafi dan pornoaksi maka akan membangkitkan nafsu seks seseorang, Allah berfirman dalam Q.S. al Ahzab [33]: 59).

HaiNabi,katakanlah pada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.33  al-Azhab:59)

Perlu di ketahui sebelum turunnya ayat ini,cara berpakaian wanita merdeka atau budak,yang baik-baik atau yang kurang sopan hampir dapat dikatakan sama.Karena itu lelaki usil sering kali mengganggu wanita-wanita khususnya yang mereka ketahui atau diduga sebagai hamba sahaya.Untuk menghindarkan gangguan tersebut,serta menampakkan kehormatan wanita muslimah ayat di atas turun memakai hijab bagi seorang wanita muslim.

Sementara itu pakaian merupakan alat yang dipergunakan untuk menutup aurat yang dimaksud. Sedangkan tabarruj menggambarkan seseorang dalam berpakaian yang cenderung seronok atau mencirikan penampilan orang yang tidak terhormat. Penampilan yang dimaksud merupakan gabungan dari pemahaman seseorang tentang batasan aurat dan cara berpakaian.

Banyak dalam al-Qur’an dan hadits yang memberikan arahan yang jelas tentang aurat, tabarruj, dan pakaian. Ayat-ayat tersebut antara lain:

Pertama, ayat tentang aurat, sebagaimana terdapat dalam surat an Nur [24]: 31

“Katakanlah, kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak darinya. Hendaklah mereka  mengulurkan/menutupkan kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau mertua mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan  mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang yang beriman, supaya kamu beruntung.”

Kedua, ayat-ayat tentang tabarruj atau menonjolkan keindahan bentuk tubuh, kecantikan dan perhiasan di depan laki-laki non muhrim atau dalam kehidupan umum, sebagaimana tersebut dalam surat al Ahzab [33]: 33

dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

dan surah an Nur [24]: 60 Allah menegaskan

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui..

Ketiga, ayat tentang pakaian sebagaimana tersebut dalam surat al Ahzab [33]: 59.

Maka solusi ini, perlu kita perhatikan bersama karena akan sangat bermanfaat bila kita memulai dari diri pembaca itu sendiri serta mengajak orang lain untuk mengamalkannya. Wallahualam.

KRITIK DAN SARAN di twiter : @abidfauzan1

KETUA KOMUNITAS BLOGGER PENA SUNNAH (KBPS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun