Mohon tunggu...
Abidah VitadianiHutagalung
Abidah VitadianiHutagalung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa- Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Potensi Hukum Adat untuk Memperkuat Sistem Hukum Anti Korupsi

22 Mei 2024   15:07 Diperbarui: 22 Mei 2024   15:07 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Potensi hukum adat dalam memperkuat sistem hukum anti korupsi sebenarnya telah menjadi topik yang cukup diperbincangkan. Meskipun hukum adat memiliki nilai-nilai yang dapat membentengi masyarakat dari perilaku koruptif, implementasinya dalam konteks hukum anti korupsi sering kali menimbulkan tantangan serius.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Institut Hukum dan Kebijakan Publik (IHKP), potensi hukum adat dalam memperkuat sistem hukum anti korupsi di Indonesia telah diteliti secara mendalam. Menurut penelitian tersebut, hukum adat memiliki nilai-nilai yang berkaitan erat dengan kejujuran, keadilan, dan kebersamaan yang dapat menjadi pijakan dalam memerangi korupsi.

Salah satu contoh yang sering dikutip adalah prinsip "sasi" di Maluku Tenggara. Prinsip ini merupakan bentuk pengaturan adat yang mengatur penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Masyarakat setempat meyakini bahwa dengan menjaga sumber daya alam dan membaginya secara adil, mereka dapat mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ada sejumlah tantangan dalam mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum anti korupsi. Salah satunya adalah perbedaan antara hukum adat dengan hukum positif yang berlaku secara nasional. Sering kali, implementasi hukum adat dalam konteks hukum anti korupsi memerlukan harmonisasi dan penyesuaian yang kompleks.

Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa penggunaan hukum adat dalam penegakan hukum anti korupsi dapat menimbulkan kekacauan hukum. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa hukum adat yang tidak tertulis dan bersifat lokal dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi disalahgunakan.

Meskipun demikian, potensi hukum adat dalam memperkuat sistem hukum anti korupsi tetap menjadi topik yang menarik untuk dipelajari lebih lanjut. Diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memahami secara mendalam bagaimana hukum adat dapat diintegrasikan dengan baik ke dalam sistem hukum anti korupsi yang ada.

Dalam hal ini, kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga hukum, dan para peneliti sangat penting. Melalui kolaborasi yang baik, dapat dihasilkan langkah-langkah konkret untuk memanfaatkan potensi hukum adat dalam memperkuat sistem hukum anti korupsi di Indonesia.

Dalam kesimpulannya, sementara potensi hukum adat untuk memperkuat sistem hukum anti korupsi ada, proses harmonisasi dan implementasinya perlu diperhatikan dengan cermat agar tidak menimbulkan konflik atau ketidakpastian hukum yang lebih besar. Dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak terkait, diharapkan potensi hukum adat dalam memerangi korupsi dapat dioptimalkan untuk kebaikan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun