Lumajang -- Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Lumajang berhasil ringkus dua pelaku penadah sepeda motor dan sepeda motor roda tiga hasil curian.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan korban pencurian sepeda motor pada tanggal 19 februari 2024.
"Korban sempat memakirkan sepeda motor hari Sabtu sampai Minggu diteras bengkel sebelah barat rumahnya di desa Jatigono. Namun sekitar pukul 04.00 WIB sepeda motor sudah tidak ada," terang AKBP Zainur Rofik saat menggelar konferensi pers Jumat (1/3).
Berdasarkan laporan dari korban tersebut, satreskrim polres lumajang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan penadah hasil curian pada selasa 27 februari 2024.
"Dua penadah ditangkap Polisi diantaranya AS (43) warga desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) warga desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung,"jelasnya.
Pada awalnya polisi mengamakan tersangka AS dirumahnya, dan temukan barang bukti sebuah sepeda motor roda tiga merk kaisar hasil curian.
"Kami interogasi tersangka AS mengaku membeli sepeda motor tersebut dari tersangka AW. Kemudian polisi mengamankan AW saat berada di rumahnya," ungkapnya.
Bersarkan keterangan AW barang bukti yang diamankan, didapatkan dari MW, namun saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri Bersama temanya yang belum di ketahui Identitasnya.
"indentitas pelaku yang berhasil melarikan sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam pengerharan,"tegasnya.