Mohon tunggu...
Abhikama Rasendriya
Abhikama Rasendriya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Digital Public Relations Telkom University

Mahasiswa S1 Digital Public Relations Telkom University

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Tidak Perlu Datang ke Samsat

16 Januari 2022   17:00 Diperbarui: 16 Januari 2022   17:08 1649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Samsat Digital Nasional Sumber : samsatdigital.id

Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan kini tidak perlu datang ke samsat lagi, bahkan stnk dapat dikirim ke rumah anda, Kepolisian Republik Indonesia telah memiliki aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari manapun dan kapanpun melalui gadget mereka.

Pada artikel ini saya akan memberikan pengalaman saya membayar pajak kendaraan motor tahunan menggunakan aplikasi ini yang menurut saya sangat mudah, caranya adalah tentu anda harus mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang tersedia pada platform ios maupun android, kemudian anda membuat akun yang mengharuskan anda melakukan verifikasi ktp, nomor handphone, serta email, setelah selesai melakukan proses tersebut anda harus memasukkan informasi data kendaraan, setelah itu anda memilih data kendaraan tersebut dan sistem akan secara otomatis menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar serta kapan masa pajak akan berakhir, kemudian saya memilih menu kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), setelahnya akan muncul menu yang mengaruskan saya menginpu alamat tujuan untuk pengiriman TBPKP tersebut yang akan dikirim oleh PT. POS Indonesia pengiriman tersebut hanya berkisar sekitar Rp. 15.000 saja, selanjutnya adalah proses pembayaran yang dapat dilakukan melalui hampir selurh bank yang ada di Indonesia. 

Setelah menyelesaikan proses pembayaran anda akan mendapatkan E-Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran

E-TBKP yang terbit setelah selesai melakukan pembayaran pajak Sumber : Dokumentasi pribadi penulis.
E-TBKP yang terbit setelah selesai melakukan pembayaran pajak Sumber : Dokumentasi pribadi penulis.

Selanjutnya karena saya memilih menu kirim TBKP fisik ke alamat yang telah ditentukan maka TBKP fisik akan dikirimkan, pada pengalaman saya menggunakan aplikasi ini TBKP fisik saya terima 3 hari kerja setelah saya melakukan pembayaran pajak, sangat mudah bukan kini kita dapat melakukan pembayaran pajak bermotor tanpa harus keluar rumah. 

Pengiriman TBKP fisik setelah 3 hari kerja. Sumber : Dokumentasi pribadi penulis.
Pengiriman TBKP fisik setelah 3 hari kerja. Sumber : Dokumentasi pribadi penulis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun