Mohon tunggu...
Abhi RamaZahran
Abhi RamaZahran Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perempuan dan Anak di Kelurahan Hegarmanah

4 Agustus 2022   15:30 Diperbarui: 20 Agustus 2022   12:18 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita ketahui KDRT sendiri menjadi fenomena yang harus kita berantas karena tindakan tersebut berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik yang mengakibatkan rasa trauma pada korbannya. Menurut Wikipedia KDRT merupakan adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Dilansir dari situs website komnasperempuan.go.id, Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh: [1] Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. [2] Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. [3] Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

5 tips menghadapi KDRT menurut Bapak Iwan Kurniawan selaku ketua LPM hegarmanah 

  • Menghubungi pihak kepolisian atau pihak yang berwajib
  • Berani bersikap tegas
  • Dapat dukungan keluarga dan teman terdekat bisa seperti saling sharing mencari solusi.
  • Menghindari suatu perselingkuhan
  • Coba bicara kan baik-baik terlebih dahulu

Selanjutnya pesan dari Bapak Irwan Kurniawan mengenai kekerasan perempuan adalah "Jangan sampe kalau dirumah tangga, dirumah tangga itu kan biasanya permasalahan kecil hal kecil menjadi besar intinya si perempuan tidak untuk mengalah tapi harus bisa memahami,jangan di besar-besarkan. Jadi intinya kalau perempuan itu dalam rumah tangga harus bisa konsultasi ke pengurusan yang bertanggung jawab apa bila terjadi suatu masalah dalam rumah tangga".

Link Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=T-8STpvG1pg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun