Mohon tunggu...
Abel Febrian Dadi
Abel Febrian Dadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Statistika Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa yang merantau ke Surabaya. Tertarik pada seputar dunia otomotif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Pengadaan Kendaraan Dinas Listrik, Apakah Perlu?

17 Juni 2024   14:00 Diperbarui: 17 Juni 2024   16:38 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram @pemko.medan

Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia saat ini sedang pesat-pesatnya. Banyak pabrikan otomotif yang telah meluncurkan produk kendaraan listrik mereka, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga truk. Banyak pula Masyarakat yang telah beralih untuk mulai menggunakan kendaraan listrik untuk keperluan sehari-harinya.  Berdasarkan laporan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales mobil listrik nasional tercatat sebanyak 17.062 unit pada Januari-Desember 2023.

Institusi pemerintahan juga tak luput dari efek perkembangan kendaraan listrik ini. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan pada 13 September 2022 lalu. Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022, Kementerian Keuangan juga telah mengalokasikan dana untuk pengadaan kendaraan dinas listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang diperuntukkan bagi Jabatan Eselon I sebesar Rp966.000.000/unit dan Rp746.000.000/unit untuk Eselon II. Tidak hanya itu, dianggarkan juga biaya pengadaan motor listrik sebesar Rp28.000.000/unit dan untuk kendaraan listrik operasional kantor sebesar Rp430.000.000/unit.

Kebijakan yang diambil pemerintah ini tentu langsung mendapatkan beragam reaksi dari berbagai kalangan. Banyak masyarakat yang mempertanyakan urgensi dari kebijakan ini. Apalagi nominal yang dianggarkan pemerintah tergolong fantastis, yaitu hampir Rp 1 Miliar untuk setiap unitnya. Masyarakat berpendapat bahwa akan lebih baik jika memprioritaskan anggaran untuk belanja yang lebih berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat secara langsung. Misalnya dengan revitalisasi transportasi umum dengan menggunakan energi terbarukan.

Pemerintah mengambil kebijakan ini bukan tanpa alasan, hal ini sebagai langkah dukungan pada era transisi penggunaan bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Hal ini nantinya juga akan memberikan dampak yang positif bagi berbagai sektor. Kebijakan tersebut di satu sisi akan mendorong industri otomotif listrik untuk berpacu dengan kompetitornya untuk dapat menyuplai kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana Inpres Presiden Jokowi. Sebab, bisa dipastikan setelah Inpres tersebut terbit, akan muncul kebutuhan akan kendaraan Listrik yang besar. Hal ini tentu akan menimbulkan efek domino dengan pertumbuhan ekonomi diberbagai sektor usaha.

Saat ini sudah banyak pejabat dan instansi pemerintahan yang telah menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai untuk menjadi kendaraan dinas. Contoh saja saat ini pejabat eselon 1 dan eselon 2 Kementrian BUMN telah menggunakan mobil Listrik sebagai kendaraan dinas. Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, penggunaan mobil listrik memberikan penghematan yang cukup signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Jika ditinjau dari pagu fasilitas standar biaya masukan (SBM) APBN untuk kendaraan listrik, terdapat penghematan sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan biaya masukan untuk kendaraan konvensional.

Dok Kementerian BUMN
Dok Kementerian BUMN

Dalam upaya mendukung dan mempercepat era elektrifikasi harus didukung dengan kebijakan-kebijakan yang tepat. Di kemudian hari, kendaraan fosil harus digantikan dengan kendaraan yang menggunakan energi terbarukan. Mengingat, jumlah bahan bakar fosil yang terbatas dan kebutuhan akan energi yang terus meningkat setiap waktunya. Dengan usaha dan diiringi dengan komitmen untuk bersama-sama menyelamatkan bumi dan keberlangsungan kehidupan. Bukan hal yang tidak mungkin untuk bisa mencapai hal tersebut, yang dibutuhkan adalah kemauan dan komitmen kita bersama untuk bisa mewujudkannya.

Abel Febrian Dadi

Mahasiswa Program Studi Statistika Universitas Airlangga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun