Mohon tunggu...
Abel Pramudya
Abel Pramudya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

Travelling, photography, bus enthusiast @abelpram

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Remaja dan Narkoba

13 Mei 2015   22:06 Diperbarui: 4 April 2017   17:25 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa remaja merupakan masa peralihan dari kanak-kanak menuju kedewasaan. Di masa ini,para remaja sangat aktif dan energik. Yang menjadi masalah dewasa ini adalah remaja yang salah pergaulan. Keaktifan mereka tidak diiringi dengan selektifitas pergaulan. Pergaulan yang salah dapat menjerumuskan mereka ke jerat narkoba. Sekarang ini narkoba menjadi salah satu musuh utama bangsa. Banyak sekali tunas harapan bangsa yang menjadi pengedar atau pemakai barang haram tersebut. Untuk itu, sangat penting apabila kita mempelajari bahaya narkoba dan peredaran narkoba yang menyasar kepada kalangan pelajar.

Narkobaadalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik IndonesiaadalahNapzayang merupakan singkatan darinarkotika,psikotropika, danzat adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Sedangkan menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:

·Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.

·Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:

·Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:

• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Modus penyebaran narkoba sangat banyak. Ada yang diselipkan di dasar koper,diselipkan di kasur. Tembakau pada rokok ada yang diganti dengan ganja kering bahkan yang baru-baru ini terjadi adalah penyebaran narkoba dengan disisipkan di stabilo dan ada yang memasukannya sebagai bahan campuran brownies. Seolah tak habis akal,para pelaku pengedar narkoba selalu mempunyai cara-cara untuk mengedarkan narkoba tanpa diketahui petugas. Narkoba banyak beredar di klub-klub malam,karaoke,bar atau kafe. Ironisnya,narkoba juga diedarkan di dalam penjara. Bahkan, peredarannya dikendalikan oleh terpidana yang sedang dipenjara. Banyak kasus kita temui adanya kerjasama antara bandar narkoba dengan pihak penegak hukum. Salah satunya yang banyak diberitakan adalah narapidana narkoba yang bersekongkol dengan sipir lapas.

Narkoba memiliki efek yang sangat berbahaya hingga menyebabkan kematian. Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:

·Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.

·Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.

·Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.

·Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.

·Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.

Mengingat bahaya-bahaya tersebut kita harus menjaga diri dari narkoba. Banyak cara yang dapat dilakukan agar terhindar dari narkoba. Dimulai dari cermat memilih pergaulan. Kita harus selektif memilih teman. Salah berkawan,fatal akibatnya. Kemudian adalah mempelajari tentang narkoba. Belajar tentang narkoba bukan berarti mengajarkan untuk menggunakan narkoba,tetapi untuk mengedukasi bahaya narkoba dan cara pencegahannya. Tentu juga kita harus memperkuat iman dengan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memohon perlindungan-Nya. Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia saat ini tengah berada dalam situasi darurat narkoba. Menurut dia, hampir 50 orang mati setiap hari karena narkoba. Dan dalam setahun sekitar 18 ribu orang meninggal dunia akibat narkoba.

Peran pendidikan keluarga sangat berpengaruh. Orangtua harus lebih proaktif dalam mengawasi perkembangan dan pergaulan anaknya. Bukan sebagai hal yang tabu apabila orangtua mengedukasi anaknya tentang narkoba. Kemduian adalah lingkungan pendidikan dan pergaulan anak harus steril dari narkoba. Sosialisasi dari pemerintah juga dirasa sangat perlu dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja khususnya. Dan untuk para pengguna yang sudah terlanjur terjerat narkoba,pemerintah juga mengadakan program rehabilitasi.

Saat ini di Indonesia sudah ada undang undang tentang narkotika dan juga badan independen pemerintah yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memerangi peredaran narkotika.Selain itu ada juga organisasi Gerakan Nasional Anti Narkotika atau yang lebih kita kenal sebagai GERANAT. Instrumen hukum tentang narkoba antara lain UU RI No. 5 tahun 1997,UU No. 22 tahun 1997, dan UU RI No. 35 tahun 2009.

Solusi kedepannya untuk mencegah peredaran narkoba khususnya di kalangan pelajar dan remaja adalah dengan adanya tes narkoba sebagai salah satu syarat pendaftaran peserta didik baru. Tes narkoba juga bisa diterapkan sebagai syarat rekrutmen di instansi-instansi atau kantor-kantor. Sosialisasi edukasi narkoba juga harus lebih intens dilakukan di sekolah-sekolah hingga ke kampus-kampus. Penyuluhan seperti itu dapat langsung dilakukan oleh BNN atau aktivis dan komunitas mitra BNN. Dan mungkin masih banyak dari kita yang tidak tahu bahwa setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkoba Sedunia. Sebaiknya pemerintah melalui BNN bekerjasama dengan para aktivis untuk membuat kegiatan tahunan untuk memperingati Hari Anti Narkoba Sedunia.

Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

http://www.resnarkoba-metro.org/staticpage/title/pengaturan-narkoba-dalam-perundang-undangan

http://dinkes.pemalangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=69:hari-hari-besar-kesehatan&catid=3:pengumuman&Itemid=112

http://indonesia.ucanews.com/2015/02/05/presiden-jokowi-setiap-hari-50-orang-mati-karena-narkoba/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun