Mohon tunggu...
Abe Bakar
Abe Bakar Mohon Tunggu... wiraswasta -

seseorang yang terus mencoba mengenali diri dan Tuhannya, sampai ruh meninggalkan jasad.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ruatan Putri Kraton Suku Dayak Losarang Indramayu

13 Mei 2011   05:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:46 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dayak Losarang, Disesatkan MUI Tapi Disayang Warga. Inilah salah satu judul pada rubrik lokal komuniti Desantara Report edisi bulan Mei-Juni tahun lalu yang memberi kesan dan gambaran awal mengenai Suku Dayak Losarang Indramayu. Tentunya pembaca masih ingat sekilas mengenai siapa dan bagaimana ajaran Suku Dayak Bumi Segandu yang lebih dikenal dengan Suku Takhmad atau Suku Dayak Losarang yang berdomisili di Kabupaten Indramayu ini.

Sekedar mengingatkan kembali, bahwasanya Suku Dayak Losarang merupakan salah satu komunitas yang dipimpin oleh Takhmad Diningrat sebagai kepala Suku. Takhmad Diningrat, yang akrab disapa dengan sebutan Bapak oleh anggotanya, telah melalui serangkain proses spiritual yang cukup panjang. Pada tahun 1974, awalnya Takhmad merupakan pimpinan sekaligus guru Perguruan Pencak Silat Serba Guna (SS). Anggota Perguruan ini cenderung melakukan kesombongan dan ketamakan dalam bersikap dan berperilaku. Karena merasa tidak puas dengan hal ini, akhirnya Takhmad Diningrat membentuk komunitas yang bernama “Jaka Utama”. Pembentukan komunitas ini merupakan i’tikad dan upaya Takhmad dalam memperbaiki moral masyarakat. Jaka Utama mengajak warga masyarakat agar selalu berbuat baik terhadap sesama manusia maupun lingkungan sekitarnya. Hingga sekitar tahun 1982, setelah Takhmad melakukan pertapaan dan perenungan, dirinya merasa perlu mengajarkan kebenaran kepada umat manusia. Takhmad yang dikenal sebagai jawara silat, kini cenderung mengajarkan kebajikan dan kebijakan dalam menyikapi kehidupan. Hingga terbentuklah apa yang disebut Suku Dayak Bumi Segandu dengan ajaran “Sejarah Alam Ngaji Rasa” yang diyakini sepenuhnya oleh para pengikutnya.

Dibalik filosofi dan nilai yang terkandung dalam ajaran yang diyakini Takhmad beserta pengikutnya, ternyata memancing MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Losarang Indramayu untuk membungkam ajaran Suku Takhmad dengan fatwa sesatnya. Bahkan pada november tahun lalu, Fatwa MUI ini digunakan oleh pemerintah daerah Indramayu untuk mengintimidasi Suku Dayak Losarang dengan ancaman pembubaran dan penghentian aktivitas ritualnya. Tak pelak, sebagian pengikut Suku Dayak ini merasa didiskriminasi oleh oknum pemerintah daerah Indramayu dan merasa khawatir akan adanya konflik horizontal antar warga non-Dayak dan para pengikut Suku Takhmad. Akan tetapi, setelah melewati beberapa waktu, seakan kasus ini hilang ditelan bumi, nyaring tak terdengar oleh masyarakat Indramayu sendiri.

Beberapa bulan terakhir, tepatnya awal bulan Februari lalu, isu pembubaran Suku Takhmad kembali mencuat ke permukaan. Hal ini berdasarkan kecaman sesat ajaran Suku Dayak Losarang yang dilontarkan salah seorang tokoh agama (Ulama) di Desa Krimun Kecamatan Losarang KH. Amin Bay. Dalam pernyataannya di media lokal, beliau mengkhawatirkan semakin banyaknya masyarakat yang akan mengikuti ajaran sesat Suku Takhmad. Sehingga beliau mengaggap bahwa ajaran Suku Takhmad mestinya dibekukan bahkan segera dibubarkan oleh pemerintah.

Pernyataan KH. Amin Bay ini merupakan reaksi terhadap kegiatan ritual yang akan dilakukan oleh Suku Takhmad menjelang akhir bulan Februari 2009. Kegiatan yang diberi tajuk “Ruatan Putri Kraton Suku Dayak Bumi Segandu” ini baru pertama kali diadakan oleh Suku Takhmad. Pada dasarnya kegiatan ritual ini merupakan keinginan Takhmad sebagai sambung tangan dan sambung rasa (persaudaraan.red) antara Suku Dayak Losarang dengan siapapun, baik individu dalam masyarakat sekitar maupun khalayak masyarakat.

Kegiatan Ruatan Putri Kraton Suku Dayak Bumi Segandu ini sebenarnya merupakan serangkaian acara yang bersifat simbolisasi mengenai ajaran Suku Takhmad, bahwa segala sesuatunya dikembalikan kepada masing-masing individu manusia. Menurut Dedi, salah satu pengikut Dayak Losarang, tujuan diadakannya kegiatan ini yaitu untuk memperkuat tali persaudaraan dan tali silaturahmi, baik antara Suku Takhmad dengan masyarakat sekitar maupun para tamu undangan, karena sebagian yang diundang juga merupakan masyarakat adat, seperti Suku Baduy, Komunitas Cigugur, Himpunan Pengawas Kepercayaan (HPK) dan Aliansi Bhinneka Tunggal Ika.

Rencana kegiatan ini dimulai tanggal 18–26 Februari 2009. Seminggu pertama awalnya diisi dengan pameran adat dan budaya dari masing-masing komunitas adat yang diundang. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti yaitu Ruatan Putri Kraton, dan hari terkahir ditutup dengan pertunjukan wayang kulit kepada masyarakat sekitar. Acara arak-arakan Ruatan Putri Kraton yang bersifat simbolis inipun, sebenarnya hanya diisi dengan atraksi reog atau wayang uwong kemudian diisi pula dengan atraksi kebo ngamuk sebagai lambang karakter masing-masing manusia. Sehingga diharapkan dapat menggambarkan bagaimana seharusnya keharmonisan antar manusia, baik dengan manusia lainnya maupun dengan alam dapat terwujud.

Terlepas dari makna kegiatan tersebut, kegiatan ini relatif berjalan baik, karena antusiasme dan partisipasi masyarakat sekitar cukup tinggi. Masyarakat sekitar memberikan dukungan berupa tenaga maupun materi untuk keberlangsungan kegiatan tersebut. Hanya saja memang, kegiatan ini sempat mendapat sorotan tajam media dan sebagian pemerintah Indramayu mengenai kesesatan ajaran Suku Takhmad Dermayu ini. Selain pertentangan tersebut datang dari KH. Amin Bay seperti dilansir harian umum Radar Cirebon, tak kalah tajamnya ancaman pembubaran diutarakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Hasyim Djunaedi SAg MBA. Beliau mendesak agar aparat Kepolisian Resort Indramayu segera bertindak tegas terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Suku Dayak Losarang. Beliau menganggap bahwa kegiatan Ruatan Putri Kraton telah melanggar keputusan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Pakem.

KH. Amin Bay menganggap bahwa kegiatan Ruatan Putri Kraton tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. “Saya yakin acara itu tidak berijin. Sama seperti acara-acara yang dulu pernah dilakukan sebelumnya. Jadi perlu ditertibkan. Kalau melawan, tindak tegas saja,” ujarnya. (Radar Cirebon, 17/2). Alasan tokoh ini samahalnya pada tahun 2007 lalu, yang menyatakan bahwa keberadaan Suku Dayak Losarang dapat mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat Muslim Indramayu.

Setelah dikonfirmasi perihal perizinan kegiatan, diakui Dedi memang proses perizinan dirasa masih banyak kekurangan. “Maklum, ini pertama kalinya Suku Dayak melaksanakan kegiatan seperti ini” terang Dedi. Dedi menjelaskan bahwa Suku Dayak Losarang sebisa mungkin melakukan perizinan sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku dalam Pemerintahan. “Pada mulanya, kita diberitahu Kapolres bahwa untuk mengadakan acara hanya membuat surat pemberitahuan saja, kemudian ada konfirmasi lanjutan dari aparat pemerintah bahwa perlu membuat surat perizinan, tapi macet di tingkat Kecamatan. Padahal sebelumnya sudah dilakukan konfirmasi ke Kapolres dan Koramil, dan mereka respect” tutur Dedi. Hanya saja ada saling lempar tanggung jawab antara Kecamatan dan Koramil. Diakui Dedi, ada saling lempar tanggung jawab dalam proses perizinan, pihaknya mendatangi Camat Losarang untuk mendapat petunjuk perizinan, akan tetapi menurut Camat Losarang, Drs. Prawoto, mengungkapkan bahwa pihak panitia harus mendapatkan izin dan petunjuk Koramil terlebih dahulu sebelum meminta izin darinya. Akhirnya pihak Dayak Losarang mendatangi Koramil untuk mendapatkan izin dari Koramil. Akan tetapi pihak Koramil meminta sebaliknya, agar mendapat persetujuan Camat terlebih dahulu sebelum datang ke Koramil. Kemudian akhirnya panitia penyelenggara mendesak agar Koramil bisa memberikan petunjuk perizinan sesuai dengan alasan Camat Losarang. Setelah mendapat petunjuk perzinan, panitia penyelenggara kegiatan mendatangi Drs Prawoto untuk mendapatkan izin kegiatan, akan tetapi setelah mendatangi Camat Losarang, Drs. Prawoto belum bisa memberikan tanda tangan perizinan acara dengan alasan menunggu koordinasi dari pemerintah Kabupaten Indramayu.

Karena keterbatasan waktu yang ada, kegiatan tersebut tetap berlangsung. Saya tidak merasa menentang mereka (kecamatan.red), kita sadar kita harus melakukan proses perizinan kegiatan terlebih dahulu, selama kegiatan berlangsungpun, pemerintah selalu mengontrol kegiatan guna menjaga kondusifitas dan keamanan”, papar Dedi. Dedi berharap agar pemerintah bisa berlaku adil kepada komunitasnya. Apalagi sebenarnya kegiatan ini mendapat rekomendasi Wagub Jawa Barat, Dede Yusuf, agar menjadi agenda tahunan. Wagub menyarankan agar kegiatan serupa dapat terbangun bersama Dinas Pariwisata Budaya Kabupaten Indramayu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun