Mohon tunggu...
AbieLabieba
AbieLabieba Mohon Tunggu... Guru - Belajar sebagai cara hidup

Sekolah Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

O2SN Puspresnas 2023 Kota Mataram Mengamputasi Harapan Anak Madrasah

16 Juni 2023   18:59 Diperbarui: 16 Juni 2023   19:02 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar ; puspresnas 2023.

KALIAN MENGAMPUTASI HARAPAN ANAK BANGSA
"Suara hati talenta O2SN anak madrasah"
Oleh : AbieLabiebA
 

Tugas Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) dalam melakukan identifikasi, pengembangan, dan aktualisasi peserta didik berprestasi di bidang olahraga sebagaimana yang tertuang dalam Juknis Puspresnas 2023 merupakan tanggung jawab penting dalam membangun generasi emas Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memprogramkan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) setiap tahun, yang melibatkan seluruh jenjang pendidikan.

Namun, sungguh sangat disayangkan ternyata O2SN Tahun 2023 Kota Mataram NTB tidak menyambut positif edaran Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) yang telah menjadi rujukan bagi kabupaten, kota, dan provinsi dalam melaksanakan program ini di seluruh Indonesia. Terdapat ketidakadilan dalam pelaksanaan O2SN di Kota Mataram, di mana sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (MI dan MTs) tidak diberikan kesempatan dan tidak diakomodir untuk ikut menunjukkan kemampuan serta talenta peserta didik yang berasal dari sekolah dibawah naungan Kemenag tersebut.

Padahal, di tingkat provinsi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbud) telah melaksanakan dan memberikan hak yang sama kepada Madrasah Aliyah (MA) untuk berkompetisi di ajang O2SN sesuai dengan amanat Puspresnas 2023 yang telah dilaksanakan sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang tidak sejalan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

O2SN-SMP/MTs sendiri dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Cabang olahraga yang dilombakan meliputi atletik, renang, bulutangkis, pencak silat, dan karate. O2SN merupakan bagian integral dalam membangun generasi emas Indonesia yang berprestasi di bidang olahraga.

Pedoman teknis telah disusun untuk memberikan panduan kepada peserta, pendamping, pembina, juri, dan panitia dalam melaksanakan tugas, koordinasi, serta pengambilan kebijakan lebih lanjut, baik secara teknis maupun administratif. Harapannya, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan O2SN dapat memahami pedoman tersebut agar acara ini dapat berjalan dengan lancar dan baik.

Dari petunjuk teknis yang jelas tersebut, seharusnya para pemangku kebijakan di tingkat lokal memberikan kesempatan kepada semua peserta didik tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SLB atau yang sederajat, sesuai dengan yang dinyatakan secara eksplisit dalam pedoman teknis tersebut.

Lalu pertanyaan kami justru apa yang terjadi dengan Dikbud Kota Mataram dan Kemenag Kota Mataram,? Pertanyaan lanjutan kemudian mengenai alasan di balik ketidakkonsistenan dan ketidaksinkronan dalam pelaksanaan O2SN di wilayah tersebut?. Mungkinkah terdapat perbedaan pendekatan, ego, atau kepentingan tertentu yang mempengaruhi keputusan tersebut.? Kami hanya mampu mengira-ngira dan bertanya sehingga butuh penjelasan yang sesuai dengan prosedur dan aturan main yang diturunkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini.

Dalam rangka mencapai tujuan yang seharusnya, penting bagi Dikbud Kota Mataram dan Kemenag Kota Mataram untuk berkolaborasi dan bekerja sama secara sinergis. Ego dan kepentingan pribadi atau kelompok seharusnya tidak menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan O2SN bagi kepentingan anak bangsa yang lebih besar.

Kedua instansi tersebut harus menyadari bahwa O2SN adalah ajang yang memberikan kesempatan bagi semua peserta didik, tanpa memandang latar belakang sekolah atau agama. Tindakan yang tidak mengakomodir peserta didik dari sekolah-sekolah di bawah Kemenag berarti melanggar prinsip kesetaraan dan merugikan potensi peserta didik tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun