Mohon tunggu...
Abdurroup
Abdurroup Mohon Tunggu... Guru - Guru honorer SMKN 1 Tarumajaya

Air

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Kriteria Fakir dan Miskin Menurut Kitab Syarh Yaqutun Nafis

3 April 2024   02:28 Diperbarui: 3 April 2024   02:36 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Sering sekali terjadi kasus saat bantuan tunai dari pemerintah, yang notabene diperuntukan warga prasejahtera, menyasar kepada warga yang mampu, bahkan disaat menerima bantuan tersebut ada saja yang menggunakan perhiasan yang mencolok bahwa dia sejatinya masyarakat yang mampu.

Oleh karena itu acuan data harus valid, dengan kriteria yang berhak menerimanya. Begitu pula yang harus dipertimbangkan panitia zakat di mushola dan masjid tentang kriteria penerima zakat, terutama dari kalangan fakir dan miskin.

Menurut asy syekh Al habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy Syatiri di dalam kitabnya syarh Yaqutun Nafis diterangkan 

Fakir adalah orang yang mempunyai harta penghasilan tetapi harta penghasilan tersebut di bawah 50% untuk menafkahi dirinya dan keluarganya

Contoh : jika dalam satu bulan seseorang berpenghasilan rata-rata Rp 1.500.000,- sementara beban yang dia tanggung untuk dirinya dan keluarga sebesar Rp 3.000.000,- maka dia termasuk faqir

Sedangkan miskin adalah orang yang mempunyai harta penghasilan lebih dari 50% tetapi belum mencapai 100% untuk menafkahi dirinya dan keluarganya.

Contoh : jika dalam satu bulan seseorang berpenghasilan Rp 2.000.000,- sementara beban yang ditanggungnya sebesar Rp 3.000.000,- maka dia dikategorikan miskin.

Maka diperlukan kehati hatian dan kejelian panitia zakat, alangkah elok melibatkan peran RT dan RW setempat untuk verivikasi data, karena mereka pasti paham akan kondisi warganya dengan catatan tidak seperti mendata BLT yang terkesan tebang pilih. Wallahu a'lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun