Media sosial menyajikan dan mengubah paradigma komunikasi dalam masyarakat saat ini. Komunikasi di media sosial tidak dibatasi oleh jarak, waktu, dan ruang. Itu bisa terjadi di mana saja, kapan saja, tanpa berbicara tatap muka. Bahkan media sosial pun bisa meniadakan status sosial itu  seringkali sebagai penghalang dalam komunikasi. Media sosial telah mengubah dunia. Tingkatan komunikasi digabung menjadi satu wadah yang disebut media sosial.[2]
Suatu sistem digital dalam regulasi pemerintah berdaulat untuk mengelola arus informasi dan komunikasi. Sistem tersebut harus dilaksanakan semua pihak baik individu dan/atau koorporasi. Naom Chomsky menyebutkan Language Acquisition Device (LAD) terpasang pada sistem di tubuh manusia sehingga manusia bisa berbahasa dan komunikasi. Media sosial dibentuk perusahaan digital untuk tempat berinteraksi dan menjalin silaturahmi selama pandemi covid19.
Kemerdekaan dalam komunikasi sejauh ini dipetakan untuk meningkatkan pendapatan negara. Pemetaan pendapatan negara sudah memenuhi ketentuan yang ada baik secara hukum negara dan peraturan-peraturan yang berlaku. Pendapatan negara ini diperoleh melalui pajak sebagai jalur konstitusional terhadap perusahaan digital menyediakan jasa tersebut.Â
Dengan demikian kemerdekaan komunikasi online membantu meningkatkan pendapat negara dan memudahkan komunikasi antar individu. Dalam beberapa bulan terakhir, istilah survivabilitas telah dikaitkan dengan analisis seberapa tingginya perusahaan digital telekomunikasi dapat membantu komunikasi. Diskusi mengenai survivabilitas segera mengingatkan kita pada pencarian untuk bertahan hidup bukanlah iseng-iseng selama komunikasi terhadap perdagangan online.
Urgensi Pajak Perusahaan Digital di Indonesia
Pemerintah Indonesia memungut beberapa pajak dan biaya / retribusi kepada operator telekomunikasi. Akibatnya, ada urgensi untuk biaya perpajakan ganda atau multi-pajak, yang dapat mengganggu produktivitas. Fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan untuk merumuskan kembali kebijakan biaya penggunaan frekuensi guna meminimalkan biaya perpajakan, mendorong telekomunikasi, keterjangkauan, dan pertumbuhan industri telekomunikasi.Â
Apalagi, banyak penelitian yang menunjukkan bahwa industri telekomunikasi dapat mempercepat Produk Nasional Bruto atau Gross National Product (GNP).[3]Gagasan pajak perusahaan digital untuk menyeimbangkan neraca pendapatan dan pengeluaran sehingga menurut Abdurrofi agar negara tidak mengalami defisit anggaran. Anggaran belanja tinggi harus diimbangi dengan pajak yang tinggi diperoleh hasil produktivitas BUMN dan koorporasi swasta negeri dan luar negeri, produktivitas masyarakat, dan lainnya.Â
Mulai 1 September beberapa perusahaan digital akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Praktik ini berkembang di negara-negara maju tanpa gengsi melakukan pemungutan pajak tersebut sehingga Indonesia mengimplementasikan kebijakan tersebut ditengah pandemi covid19.
[4]Urgensi pajak perusahaan digital karena kesetaraan terhadap perusahaan konvesional yang disiplin membayar pajak. Sosialisasi ini akan memengaruhi kebijakan perusahaan digital terhadap para pelanggan. Komunikasi online tidak akan diberikan secara gratis lagi, yang jelas perusahaan digital menyambut baik kebijakan pemerintah.Â
Perusahaan digital sudah siap mengikuti regulasi tersebut dinilai sebagai bukti cinta dan nasionalisme pada Indonesia.Urgensi pajak tersebut sebagai mempercepat Produk Nasional Bruto atau Gross National Product (GNP). Perusahaan digital memberikan pajak yang terbaik negeri, Pajak perusahaan yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum dan mencegah laju inflasi. Dengan demikian, melaksanakan atau mengatur kebijakan pajak memengaruhi dalam lapangan sosial dan ekonomi di Indonesia.