Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hukuman Mati Jaringan Koruptor dan Djoko Tjandra

1 Agustus 2020   07:00 Diperbarui: 5 Agustus 2020   10:59 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: KOMPAS/DIDIE SW

Bagi para pecinta harta, dan orang-orang yang senang makan uang bukan miliknya, Hari Raya Idul Adha merupakan kesempatan untuk berkumpul bersama penegak hukum untuk mengajukan sembelih sebagai hukuman koruptor, Tidak terkecuali Djoko Tjandra.

Penyembelihan leher koruptor adalah usaha pembunuhan pelaku koruptor umumnya pemberantasan jaringan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai misi reformasi. Reformasi birokrasi pun dilaksanakan dengan penyembelihan masal koruptor selama idul adha untuk mewujudkan Indonesia Zero Corruption. Djoko Tjandra adalah salah satu dari jaringan koruptor di Indonesia dari jejak keluarga Grup Mulia yang jadi buron sejak 2009.

Pembaca mengetahui bahwa korupsi melibatkan lebih dari satu orang secara rahasia untuk kepentingan jaringan koruptor dapat berbentuk menerima uang, benda mewah atau wanita. Begitu juga penyembelihan koruptor melibatkan lebih satu orang untuk mengembalikan uang dikorupsi dan menghapus jaringan korupsi di Indonesia. 

Kenyataan penyembelihan kurungan tahanan koruptor dengan pemotongan 1 tahun masa tahanan kepada Annas Maamun merupakan terpidana dalam perkara suap lahan sawit. Dengan adanya grasi dari Presiden Joko Widodo, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada 3 Oktober 2020 seharusnya Annas bebas pada 3 oktober 2021.

Tidak hanya sembelih kurungan tahanan namun pembaca telah mengetahui bahwa sejumlah putusan hakim pengadilan akhir-akhir ini di era reformasi  seolah telah terjadi pergeseran terhadap level keadilan. Pasalnya dengan hukuman ringan koruptor mencederai keadilan contoh kasus ada santri dari jaringan koruptor jual beli jabatan kemenag diputuskan satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Muhammad Romahurmuziy. Contoh kasus alumni Universitas Dipenogoro (UNDIP) jual beli jabatan di Kabupaten Kudus dengan vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang untuk Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. Tututanan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa 10 tahun penjara. Keadilan telah disembelih dengan hukum ringan.

Idul Adha 2020 menyembelih sapi untuk manfaat sosial sedangkan menyembelih koruptor untuk manfaat berbangsa dan bernegara. Indonesia telah darurat korupsi. Di hampir setiap instansi dan lembaga pemerintah, praktik ini bukan fenomena langka. Modusnya beragam, mulai dari jual beli jabatan hingga suap dalam proses pengadaan barang maupun jasa.

Penyembelihan leher koruptor disetujui rakyat karena tingkah laku koruptor telah mencederai rasa kepercayaan publik. Tontonan koruptor yang selama ini dari pejabat berafiliasi jaringan koruptor secara gamblang dan tanpa rasa malu anggap remeh norma dan peraturan-perundangan di Indonesia. Para pejabat dalam jaringan koruptor di negeri ini mempertontonkan praktik korupsi massal untuk menggerogoti APBN dipusat dan APBD didaerah.  Ini kejenuhan dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Tidak hanya kejenuhan, kesan terhadap tata kelola pemerintah Indonesia buruk terlihat dari posisi Indonesia nomor satu tingkat korupsinya berdasarkan hasil survei di tingkat Asia. Hasil survei TI ini memperkuat pendapat Jon S.T. Quah yaitu di kelima negara pendiri ASEAN (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand), kecuali Singapura, korupsi sudah merupakan wabah ditangani dengan konsep penyembelihan leher.

Korupsi di Indonesi berdasarkan dimensi  struktural  dan  kultural dipengaruhi warisan feodalisme Jawa  dan warisan birokrasi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang koruptif sejak  Belanda datang. Hal ini melatarbelakangi budaya sembelih koruptor untuk efisiensi dan efektifitas pembarantasan korupsi.

Banyak kasus korupsi mengungkap  proyek  yang notabene untuk kepentingan publik, harus menjadi sasaran korupsi pejabat dipercaya. Namun penjara adalah tempat paling indah bagi pejabat telah mencederai kepercayaan publik.  Tidak ada satu pun orang yang sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan kecuali penjara mewah sudah disiapkan pemerintah. 

Pada tahun 2019 Ombudsman dalam kunjungan menemukan fasilitas mewah yang ditempati jaringan koruptor untuk proyek KTP elektronik (e-KTP) dipimpin oleh Setya Novanto, jaringan koruptor kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi serta pencucian uang dipimpin  oleh Muhammad Nazaruddin dan jaringan koruptor pengadaan simulator SIM dipimpin oleh Djoko Susilo. Bahkan, kamar Novanto dikunci dengan menggunakan gembok sidik jari. Ombudsman mengatakan bahwa sel ketiganya masih luas. Sebab, sel tersebut telah mengalami modifikasi. Koruptor bisa menikmati kemewahan dalam penjara meskipun sudah merugikan negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun