Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Abdurrofi: Inisiatif Rupiah Emas dan Rupiah Perak di Indonesia

11 Juli 2020   02:04 Diperbarui: 11 Juli 2020   03:34 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontroversi Rupiah Emas dan Rupiah Perak

Kontroversi sebagai aspek penting lainnya adalah distribusinya rupiah emas dan rupiah perak bagaimana dari seluruh wilayah Indonesia sehingga dinikmati masyarakat. 

Proses pembuatan bisa menggunakan sistem pembuatan rupiah logam Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Perdebatan adalah apakah ini inovasi atau diversifikasi dari mata uang logam.

Bank sentral itu yakni uang logam emas pecahan Rp 850.000 sudah pernah dilakukan. Artinya inisiatif ini. Apabila harga emas sudah naik Namun mengingat harga emas yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, Rupiah  edisi emas mengalami kenaikan. Artinya terdapat regulasi bahwa emas dalam bentuk emas dan perak bukan lagi komoditi tapi alat transaksi ekonomi.

Analogi sederhana bila rupiah terbuat dari kertas untuk membeli buku bisa dilakukan oleh anak SD. Maka, kamu juga bisa membeli kalung perak dengan rupiah emas ataupun rupiah perak dengan nominal yang tertera seperti uang logam mulia. Emas dan perak masuk logam mulia tahan karat.

Referensi

[1] Muslim Arsani. 2017. "Aceh Pernah Kaya dan Makmur, Ini Mata Uang Emas pada Masa 5 Sultan Berkuasa". Diakses 11 Juli 2020 dari Tribunnews.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun