Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi RUU HIP, Trisila dan Ekasila Jadi Kacau

25 Juni 2020   04:06 Diperbarui: 25 Juni 2020   10:50 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Anggota DPR RI

Dengan ciri Pancasila yang dapat diperas menjadi trisila dan ekasila berujung kontroversi di Indonesia, segmen agama dalam pancasila menjadi kacau karena sila ketuhanan yang berkebudayaan membuat agama berdasarkan budaya atau dengan kata lain agama merupakan ciptaan manusia, bukan ciptaan Tuhan. Lebih jauh, tidak penting kitab suci agama dengan ekasila, segmen agama makin tidak jelas, bahkan hilang. Artinya, agama menjadi terpisah total dari negara atau hanya menjadi masalah pribadi. Lembaga DPR RI  sendiri bisa jadi tidak percaya Tuhan.

"RUU HIP dibuat untuk menghambat paham lain selain Pancasila yaitu komunisme gaya baru (Neokomunis). Komunisme disebut-sebut telah mati di banyak negara namun dihidupkan kembali dengan gaya baru. Ruh komunisme dalam bahasa Latin adalah  communis, sedangkan dalam bahasa Inggris yaitu common yakni universal. Ekasila adalah bentuk universal mengerdilkan Pancasila, karena mengeliminasi 5 sila dan menganti dengan 1 sila Indonesia hanya membutuhkan gotong royong." Ucap Axel Pada Rabu, (24/06/2020) Jam 09:12 WIB.

Ir. H. Soekarno pun tidak pernah memaksa gagasan Trisila dan Ekasila kepada peserta rapat BPUPKI untuk menyetujui ide dia. Trisila dan Ekasila sekaligus ditolak. Akhirnya BPUPKI setuju Pancasila yang dijadikan dasar negara. Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara dapatmenggunakan dua metodelogi  pendekatan yaitu institusional dan human resourse.

"Pendekatan institusional yaitu membentuk dan menyelenggarakan negara yang bersumber pada nilai pancasila misal Lembaga Yudikatif untuk memenuhi rasa adil dibatin masyarakat Indonesia sedangkan human resourse terletak pada dua aspek, yaitu pada pemimpin  pada lembaga pemerintahan yang melaksanakan nilai-nilai pancasila secara murni dan pada bawahan secara konsekuen didalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya dan formulasi kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengejawantahkan kepentingan rakyat." Ucap Axel

Berdasarkan dokumen risalah rapat Baleg DPR RI dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (22/4),  Fraksi PKS setuju dengan catatan sedangkan Fraksi Partai Demokrat tak ikut dalam pembahasan. Semua fraksi menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila termasuk Fraksi Gerindra.

"Berdasarkan pendapat Fraksi-Fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis dokumen yang diakses Kompasiana.com, Rabu(24/06/2020).

Dalam dokumen itu, Fraksi PKS menyetujui RUU HIP dengan sejumlah catatan. Syarat pertama, RUU HIP tidak boleh mempertentangkan prinsip ketuhanan dengan prinsip kebangsaan.PKS juga meminta RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran. Partai kader ini pun meminta pasal 6 yang mengatur Trisila dan Ekasila dicabut dari RUU HIP. Kemudian penjelasan umum alinea 1 diminta hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945.

Fraksi Partai Demokrat tidak menyampaikan pendapatnya karena menarik keanggotaan dari Panja RUU HIP. Pertimbangannya, situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi dampak wabah Covid-19. Anggota DPR RI dalam membuat produk Undang-Undang harus memegang pertimbangan  situasi dan kondisi masyarakat. Undang-Undang  harus yang menjamin terwujudnya kepastian hidup warga negara yang bermuara kepada terwujudnya masyarakat sehat dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun