Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi Hasil Tuntutan Penyerangan Novel Baswedan, Jaksa Kasus Novel akan Diperiksa?

16 Juni 2020   18:17 Diperbarui: 16 Juni 2020   18:53 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kompas Siang Jaksa Kasus Novel akan Diperiksa

Hasil Tuntutan Penyerangan Novel Baswedan, Perilaku Jaksa kontroversial  tersebut menurut ahli ilmu hukum harus diperiksa oleh Majelis Kode Perilaku (MKP) . Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran  Jaksa hanyalah Majelis Kode Perilaku (MKP) yang terdiri dari unsur internal kejaksaan dan hanya dapat dibentuk oleh Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung Muda Pengawasan, atau Kepala Kejaksaan Tinggi.  Hasil tuntutan 1 tahun tidak masuk akal dan mencoreng nama baik kejaksaan pada selasa 16 juni 2020 jam 19:00 WIB

Foto : Jaksa sedang menunjukan kemewahan di sosial media sempat viral
Foto : Jaksa sedang menunjukan kemewahan di sosial media sempat viral

“Jaksa yang membuat tuntutan yang kontroversi harus disidang pemeriksaan dan membacakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa tersebut. Dalam hal Jaksa yang dipanggil secara patut untuk hadir, maka MKP mengambil keputusan berdasarkan alat bukti tentang terbukti atau tidaknya pelanggaran oleh jaksa tersebut. Diduga hasil tuntutan 1 tahun tidak masuk akal dan mencoreng nama baik kejaksaan” Ujar kang rofi

Foto : Jaksa sedang liburan di Hongkong bersama wanita cantik
Foto : Jaksa sedang liburan di Hongkong bersama wanita cantik

Apabila Jaksa terperiksa terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dijatuhkan tindakan administratif berupa   pembebasan dari tugas-tugas Jaksa paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama (1) satu tahun dan   pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun.

“Saya tekan hasil sidang putusan MKP bersifat mengikat yang dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif pada jaksa yang membuat keputusan kontroversi. Putusan MKP berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan peraturan kedinasan yang berlaku..” Ujar kang rofi

Dengan demikian proporsi tuntutan sesuai dan profesional karena jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum sehingga pelaksana putusan pengadilan tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan orang lain karena  hasil tuntutan jaksa yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun