Hasil Tuntutan Penyerangan Novel Baswedan, Perilaku Jaksa kontroversial tersebut menurut ahli ilmu hukum harus diperiksa oleh Majelis Kode Perilaku (MKP) . Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Jaksa hanyalah Majelis Kode Perilaku (MKP) yang terdiri dari unsur internal kejaksaan dan hanya dapat dibentuk oleh Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung Muda Pengawasan, atau Kepala Kejaksaan Tinggi. Hasil tuntutan 1 tahun tidak masuk akal dan mencoreng nama baik kejaksaan pada selasa 16 juni 2020 jam 19:00 WIB
“Jaksa yang membuat tuntutan yang kontroversi harus disidang pemeriksaan dan membacakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa tersebut. Dalam hal Jaksa yang dipanggil secara patut untuk hadir, maka MKP mengambil keputusan berdasarkan alat bukti tentang terbukti atau tidaknya pelanggaran oleh jaksa tersebut. Diduga hasil tuntutan 1 tahun tidak masuk akal dan mencoreng nama baik kejaksaan” Ujar kang rofi
Apabila Jaksa terperiksa terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dijatuhkan tindakan administratif berupa pembebasan dari tugas-tugas Jaksa paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama (1) satu tahun dan pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun.
“Saya tekan hasil sidang putusan MKP bersifat mengikat yang dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif pada jaksa yang membuat keputusan kontroversi. Putusan MKP berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan peraturan kedinasan yang berlaku..” Ujar kang rofi
Dengan demikian proporsi tuntutan sesuai dan profesional karena jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum sehingga pelaksana putusan pengadilan tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan orang lain karena hasil tuntutan jaksa yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H