(2). Bahan– bahan pencemar yang menimbulkan pengaruh racun sistemik, seperti hidrokarbon monoksida dan timbel/timah hitam,
(3).Bahan-bahan pencemar yang dicurigai menimbulkan kanker seperti hidrokarbon,
(4). Kondisi yang mengganggu kenyamanan seperti kebisingan, debu jalanan, dll. Sehingga kesimpulannya bahwa dalam mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh gas buangan kendaraan bermotor, maka peran pemerintah dalam menetapkan beberapa peraturan dan kebijaksanaan di bidang lingkungan hidup sangat dibutuhkan, dimana  setiap usaha atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian penulis menyimpulkan  kondisi yang mengganggu baik kesehatan dan merusak lingkungan memiliki Dasar mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya Haram dan Makruh. Hal ini persis rokok yang menyebabkan bahaya. Industri dan kendaraan sebagai penghasil emisi karbondioksida harus dihentikan oleh Pemerintah karena  kerugian lebih besar pada manusia dan lingkungan. Oleh karena itu dibuat regulasi agar beralih kepada energi terbarukan agar perusahaan swasta bisa membangun industri bebas emisi untuk produksi kendaraan ramah lingkungan menggunakan solar power system dan hydro power system.
Daftar Pustaka
Teddie Sukmana. 2009. Mengenal Rokok Dan Bahayanya. Jakarta: Be Champio.
Tjandra Yoga Aditama. 2002. Smoking problem in Indonesia   Medical Journal of Indonesia. Vol 11 No 1.
Abdurrofi Abdullah Azzam. 2020. Industri dan Kendaraan Penghasil Emisi Karbondioksida itu Haram atau Makruh. Jakarta: Kompasiana. https://www.kompasiana.com/abdurrofiabdullah/5ee1bf08097f361d7b4ce0b2/industri-dan-kendaraan-itu-haram-atau-makruh-dalam-persepektif-islam tanggal 11/06/2020 Ja 12.20 WIB
Haruna, Lahming, Faizal Amir, Ahmad Rifqi Asrib. 2019. Pencemaran Udara Akibat Gas Buang Kendaraan Bermotor Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan. UNM Environmental Journals Volume 2 Nomor 2
BPS. Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis, 1949-2018 diakses https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1133 pada tanggal 11/06/2020 Ja 11.20 WIB Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H