Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

Industri dan Kendaraan Itu Haram Atau Makruh dalam Perspektif Islam

11 Juni 2020   12:20 Diperbarui: 11 Juni 2020   12:50 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Asap Industri dan Kendaraan menyebabkan 7 jutaan orang terinfeksi saluran pernafasan di Indonesia | Sumber ilustrasi latar: bbc.com

(2). Bahan– bahan pencemar yang menimbulkan pengaruh racun sistemik, seperti hidrokarbon monoksida dan timbel/timah hitam,

(3).Bahan-bahan pencemar yang dicurigai menimbulkan kanker seperti hidrokarbon,

(4). Kondisi yang mengganggu kenyamanan seperti kebisingan, debu jalanan, dll. Sehingga kesimpulannya bahwa dalam mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh gas buangan kendaraan bermotor, maka peran pemerintah dalam menetapkan beberapa peraturan dan kebijaksanaan di bidang lingkungan hidup sangat dibutuhkan, dimana  setiap usaha atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan demikian penulis menyimpulkan  kondisi yang mengganggu baik kesehatan dan merusak lingkungan memiliki Dasar mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya Haram dan Makruh. Hal ini persis rokok yang menyebabkan bahaya. Industri dan kendaraan sebagai penghasil emisi karbondioksida harus dihentikan oleh Pemerintah karena  kerugian lebih besar pada manusia dan lingkungan. Oleh karena itu dibuat regulasi agar beralih kepada energi terbarukan agar perusahaan swasta bisa membangun industri bebas emisi untuk produksi kendaraan ramah lingkungan menggunakan solar power system dan hydro power system.

Daftar Pustaka

Teddie Sukmana. 2009. Mengenal Rokok Dan Bahayanya. Jakarta: Be Champio.

Tjandra Yoga Aditama. 2002. Smoking problem in Indonesia   Medical Journal of Indonesia. Vol 11 No 1.

Abdurrofi Abdullah Azzam. 2020. Industri dan Kendaraan Penghasil Emisi Karbondioksida itu Haram atau Makruh. Jakarta: Kompasiana. https://www.kompasiana.com/abdurrofiabdullah/5ee1bf08097f361d7b4ce0b2/industri-dan-kendaraan-itu-haram-atau-makruh-dalam-persepektif-islam tanggal 11/06/2020 Ja 12.20 WIB

Haruna, Lahming, Faizal Amir, Ahmad Rifqi Asrib. 2019. Pencemaran Udara Akibat Gas Buang Kendaraan Bermotor Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan. UNM Environmental Journals Volume 2 Nomor 2

BPS. Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis, 1949-2018 diakses https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1133 pada tanggal 11/06/2020 Ja 11.20 WIB     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun