Filosofi adat Sunda yang berlandaskan syariat Islam di Jawa Barat menjadi bagian NKRI, tidak boleh berdiri di luar daripada filosofi ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI.
Pertama Aceh dan kedua Sumatra Barat telah berhasil meregulasi syariat Islam. Kini Jawa Barat disorot untuk meregulasi syariat Islam dalam UU.
Undang-Undang nomor 11 tentang Jawa Barat tahun 1950 mengenai pembentukan Jawa Barat paling disorot karena keberadaan pasal yang diduga tidak membolehkan provinsi ini berlandaskan syariat Islam.
Desakan perubahan Undang-Undang ini agar membolehkan pemda-pemda di Jawa Barat bisa mengeluarkan aturan berlandaskan syariah, selama masih sesuai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI.
Nilai falsafah Sunda berdasarkan Islam belum diakui secara hukum bukan lagi menjadi keyakinan tapi kebutuhan masyarakat Sunda.
Perubahan Undang-Undang ini tidak bertentangan untuk membuka lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mengentaskan kemiskinan didukung Generasi z Jawa Barat.
Adapun masyarakat suku Sunda dikenal sebagai orang-orang Islam suka bercanda dan bergurau, mereka pernah menjadi pemberontak DI/TII .
Untuk mencegah agar Jawa Barat tidak memisahkan diri dari NKRI, di mana gejolak dan kekerasan pemberontakan DI/TII di Jawa Barat tidak terjadi lagi seperti Gerakan Aceh Merdeka pada era reformasi.
Pengembangan syariat Islam dalam Draft Rancangan Undang-Undang tentang Jawa Barat yang baru diharapkan mampu memberikan manfaat yang inklusif dan eksponensial menjaga keutuhan NKRI.