Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fusi Partai Kecil untuk Pemilu 2024

25 Februari 2022   08:00 Diperbarui: 25 Februari 2022   08:04 1840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data Partai-Partai Kecil Dari KPU diolah peneliti (dokumen pribadi)

Penyederhanaan atau penggabungan (fusi) partai pada tahun 2022 merupakan kebijakan reformasi untuk menciptakan kekuatan baru partai-partai kecil untuk pemilihan umum 2024 mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar lima persen.

Jika partai PPP, Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda, PKPI, dan Gelora mengalami fusi partai. Maka, kekuatan mereka sebagai partai non-parlemen mencapai 14,25 persen bisa menempati posisi kedua setelah PDI-Perjuangan sebesar 19,23 persen.

Berdasarkan hal tersebut, pada masa era reformasi melakukan penyederhanaan sistem kepartaian dituntut untuk bersikap membangun poros kekuatan baru akan melebur menjadi satu untuk menyiasati ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar lima persen.

Dalam rangka proses fusi politik, maka cara yang biasanya dipergunakan oleh partai politik adalah dengan cara memberikan kewenangan berdasarkan posisi tawar suara partai untuk memilih nama baru dengan surat keputusan baru. 

Fusi partai-partai kecil memang perlu dilakukan untuk memperkuat dan memperdalam demokrasi dan bukan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan kaidah kepartaian di Indonesia.

Dalam fusi partai-partai kecil memang diperbolehkan didasarkan deliberatif atau musyawarah sehingga hasil fusi mencerminkan pemimpin fusi partai mengacu kaidah deliberatif atau musyawarah menjadi partai X (-misalnya).

Suara partai terbesar seperti PPP menjadi ketua umum partai X dan wakil ketua umum dari Perindo, Sekretaris Jenderal  dari Berkarya, Bendahara Umum dari PSI, ketua harian dari Hanura, wakil ketua harian dari PBB.

Sementara, Garuda menjadi ketua teritorial waktu Indonesia barat, PKPI menjadi ketua teritorial waktu Indonesia bagian tengah, dan Gelora menjadi koordintor waktu Indonesia timur.

Bargaining position  partai-partai kecil dalam  ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar lima persen itu 'besar. Jadi, pastikan kamu untuk gak mengabaikan partai-partai kecil yang akan fusi untuk pemilihan umum 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun