Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Rich Shaming Entrepreuners

26 Januari 2022   20:22 Diperbarui: 26 Januari 2022   20:33 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Rich Shaming  Entrepreuners. Canva: Abdurrofi Abdullah

Perbuatan rich shaming tersebut akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik/penghinaan sebagai delik aduan dan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE orang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sera elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Kekayaan merupakan alat untuk mencapai tujuan pribadi seseorang namun etika seseorang tidak kaya, asumsinya adalah jika mereka bekerja keras, mereka tidak akan miskin tetapi bekerja keras tidak sama dengan kekayaan karena kekayaan didapat dengan kerja 4s.

Menurut sandi uno (2022) kerja 4 AS untuk "Naik Kelas" menggunakan metode penerapan Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas bukan terlahir dari keluarga pengusaha kaya mencapai tujuan.

Keyakinan generasi Z di Indonesia terbentuk ketika banyak orang kaya Indonesia tidak mengalami rich shaming seperti di Amerika Serikat dan Indonesia sehingga untuk menjadi pengusaha tidak harus lahir dari orang kaya tapi harus menjadi orang dipercaya.

Kepercayaan adalah hasil dari rentetan reputasi baik  penerapan Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas dalam peningkatan harga diri dapat memenuhi kriteria sosial sebagai bangsa Indonesia.

Generasi Z memungkinkan suatu negara untuk berkonsentrasi pada apa yang terbaik dibutuhkan memfokuskan usahanya pada pertambangan, pertanian komersial, dan budaya untuk ekspor agar menjadi sultan di Indonesia.

Indonesia memiliki sultan Andra, sultan Bintaro, sultan Malang, sultan Surabaya dan sultan lainnya belum terekspos dana untuk pengeluaran sosial, dan itu menjadi menguras sumber pendapatan melalui repatriasi keuntungan.

Repatriasi dalam konteks pengampunan pajak adalah kembalinya harta warga negara yang berada di luar negeri meskipun dalam konteks perpajakan Indonesia, pengertian repatriasi adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan berupa aset atau harta dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Minoritas penduduknya Indonesia diisi oleh para sultan dari mereka repatriasi keuntungan sebagai fakta mendasar dari kehidupan sehari-hari mereka bahwa Indonesia adalah pasar dengan total penduduk besar, geografi dilintasi garis khatulistiwa berada di antara daratan benua Asia dan Oseania, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Populasi penduduk Indonesia hampir 280 juta pada tahun 2022 membuktikan banyak anak adalah banyak rezeki karena membuka pasar permintaan besar dengan metode penerapan Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas bukan terlahir dari keluarga pengusaha kaya mencapai tujuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun