Dasar peraturan poligami di Indonesia untuk mencapai hak warga negara adalah Undang Undang No. 1 Tahun 1974 pada pasal 3 ayat 2.
Undang-Undang seperti ini jarang ditemukan di negara barat yang berbunyi pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Hukum positif di Indonesia serta mengetahui bagaimana urgensi pemberian izin poligami sehingga diatur pula dalam pasal-pasal berikutnya dalam pengajuan poligami berbeda dengan negara barat yang tidak mengatur cinta segitiga tapi justru mengatur cinta sesama jenis.
Selain menggunakan hukum Uni Eropa untuk memajukan hak-hak LGBT di Inggris, para juru kampanye telah membawa kasus ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR).
Milik mereka keberhasilan membujuk pemerintah Inggris untuk dekriminalisasi laki-laki aktivitas homoseksual di Irlandia Utara, akhiri larangan lesbian dan pria gay yang bertugas di militer, menyamakan usia persetujuan, dan memperkenalkan Undang-Undang Pengakuan Gender (2004).
ECtHR adalah terpisah dari Uni Eropa. Namun, penghormatan terhadap hak asasi manusia dijamin oleh Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia diakui sebagai nilai fundamental dan prinsip umum hukum Uni Eropa.
Disebutkan dalam arahan tentang diskriminasi orientasi seksual. Oleh karena itu, Inggris keanggotaan UE membantu menjamin pengaruh berkelanjutan dari ini hak atas hak-hak LGBT di Inggris tapi tidak dengan poligami.
Di sini kamu melihat pembenaran melayani diri sendiri terbalik dalam manipulasi sinis hukum negara dan 'kebiasaan' Inggris untuk tujuannya sendiri dan mengatasi pernikahan poligami di Inggris.
Poligami adalah ancaman bagi negara barat karena populasi Muslim Eropa akan menimbulkan ledakan penduduk dan mereka akan memberikan pertanyaan yang sulit, kompleks, tidak nyaman bagi pendukung LGBT dan penentang praktik poligami tersebut.
Penduduk muslim eropa akan banyak memengaruhi perubahan kebijakan sehingga poligami akan mudah seperti di Indonesia sehingga pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Upaya apa pun untuk mengembangkan respons kebijakan penolakan poligami yang efektif memerlukan analisis tentang bagaimana pernikahan semacam itu memengaruhi kehidupan inklusi cinta dan hak asasi manusia.