Kamu akan dikirim email dari pihak DJP untuk mengklik link yang telah diberikan. Kamu akan dialihkan ke Dashboard DJP. Kamu akan disuruh untuk mengisi aktifasi akun agar NPWP kamu dapat digunakan.
Aktifasi Akun "Kategori"
Dalam kategori kamu akan disajikan "Kategori Wajib Pajak" disitu kamu akan disuruh mengisi tentang Orang Pribadi, Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT). Kemudian kamu akan disuruh untuk mengisi "Status Pusat -- Cabang" hal ini meliputi tentang Pusat, Cabang, OPPT.
Aktifasi Akun "Identitas"
Pada bagian ini kamu akan disuruh untuk mengisi beberapa kolom yang berisi tentang Nama Wajib Pajak, Gelar Depan, Gelar Belakang. Kemudian kamu akan ditanya tentan Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Status Pernikahan, dan Kebangsaan. Tidak sampai disitu, kamu akan ditanya tentang Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kamu juga akan disuruh untuk mengisi Nomor Telepon, Nomor Handphone, Email, dan Fax.
Aktifasi "Sumber Penghasilan"
Setelah kamu melewati Identitas, kamu akan dibawa ke Sumber Penghasilan. Pada halaman ini kamu akan diberi pertanyaan tentang Pekerjaan dalam hubungan kerja yang meliputi Klasifikasi Lapangan Usaha dan Uraian Pekerjaan. Kemudian ada kolom yang berisi Kegiatan Usaha yang meliputi Kegiatan Usaha, Merk Dagang/Usaha, dan Memiliki Karyawan. Setelah itu terdapat kolom tentang Metode Pembukuan/Pencatatan dan Klasifikasi Lapangan Usaha.
Aktifasi "Alamat Domisili"
Pada halaman ini kamu akan dimintai domisili dimana kamu berada, hal ini dikarenakan banyak orang yang sedang merantau dalam bekerja, sehingga diminta untuk mengisi alamat domisili. Alamat domisili ini meliputi tentang Jalan, Blok, Nomor, RT/RW, Kode Wilayah, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, dan Kode Pos.