permasalahan ini berawal dari masyarakat asli rempang yang tidak memiliki surat legalitas lahan, tetapi merawat tanah tersebut. di karenakan sejak dahulu semua di bawah otoritas pemerintah batam. ada pihak yang melaporkan masyarakat asli rempang karena tidak memiliki surat legalitas lahan. masyarakat asli rempang tidak dapat membuktikan kepemilikan penuh tanah tersebut juga yang mana itu adalah syarat untuk mendapatkan hak mengelola tanah tersebut.
pandangan aliran positivisme : karena aliran ini sangat mengangungkan hukum tertulis, jadi mereka yang memiliki bukti atas tanah tersebut yang ber hak mengelola tanah tersebut.
argumen mengenai mazhab hukum positif : mahzab positivisme lahir sebagai kritik terhadap mahzab hukum alam yang di anggap terlalu idealistik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H