Mohon tunggu...
Abdurrahman AuliaAkbar
Abdurrahman AuliaAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa dengan jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pulau Rempang

26 September 2024   09:58 Diperbarui: 26 September 2024   10:05 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

permasalahan ini berawal dari masyarakat asli rempang yang tidak memiliki surat legalitas lahan, tetapi merawat tanah tersebut. di karenakan sejak dahulu semua di bawah otoritas pemerintah batam. ada pihak yang melaporkan masyarakat asli rempang karena tidak memiliki surat legalitas lahan. masyarakat asli rempang tidak dapat membuktikan kepemilikan penuh tanah tersebut juga yang mana itu adalah syarat untuk mendapatkan hak mengelola tanah tersebut.

pandangan aliran positivisme : karena aliran ini sangat mengangungkan hukum tertulis, jadi mereka yang memiliki bukti atas tanah tersebut yang ber hak mengelola tanah tersebut.

argumen mengenai mazhab hukum positif : mahzab positivisme lahir sebagai kritik terhadap mahzab hukum alam yang di anggap terlalu idealistik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun