Mohon tunggu...
Abdur Rahman
Abdur Rahman Mohon Tunggu... Jurnalis - ABDURRAHMAN, mahasiswa ilmu pemerintahan, universitas abdurrab

apa yang kita takuti maka itulah yang kita hadapi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kerajaan Agung Sejagat yang Meresahkan Masyarakat

18 Januari 2020   14:00 Diperbarui: 18 Januari 2020   14:13 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Semakin hari ada ada saja keanehan yang terjadi di negara kita ini, banyak sekali permasalahan-permasalahan yang terus terjadi mulai dari penggelapan dana jiwasraya, pengklaiman laut natuna antara indonesia dengan china yang menjadi pembahasan yang diperbincangkan di setiap stasiun televisi. belum tuntas masalah tersebut sekarang ada lagi permasalahan yang tidak masuk akal tentang keberadaan keraton agung sejagat yang tidak tau asal usul nya dan mengklaim bahwa mereka mempunyai misi untuk perdamaian dunia dan memiliki daerah kekuasaan diseluruh dunia bukan main keraton ini mempunyai cabang tidak hanya di purworejo melainkan ada di klaten,yogyakarta,dan lampung . Dengan kerajaan yang sama dan raja yang sama .
Raja dan ratu keraton agung sejagat , Toto santoso dan fanni aminadia yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena membuat kerajaan fiktif yang dirancang mereka berdua, ternyata raja dan ratu kerjaan tersebut bukan pasangan suami istri yang sah menurut undang-undang yang berlaku di negara ini. Dalam pembentukan kerajaan ini masyarakat diberi keyakinan bahwasannya mereka diiming-imingi dengan kehidupan yang lebih baik kedepannya dengan digadang-gadang akan digaji dengan uang dolar perbulannya jika uang kas dunia yang telah diajukan cair. Setiap anggota yang masuk di kerajaan keraton diwajibkan membayar uang sebesar 3 juta rupiah yang diperuntukkan biaya seragam yang sama untuk mereka kenakan. anggota dari kerajaan tersebut bukan main-main anggota mereka mencapai kurang lebih 450 orang.timbulnya kerajaan tersebut ternyata membuat resah masyarakat setempat dan melaporkan ke pihak berwajib.
Pihak berwajib tidak tinggal diam menanggapi laporan masyarakat langsung di respon cepat oleh pihak berwajib untuk menghentikan kerajaan fiksi yang sangat membuat masyarakat gaduh akan adanya kerajaan itu . polisi menangkap raja dan ratu tersebut dan di introgasi untuk mengetahui lebih lanjut tentang kerajaan tersebut. Dalam permasalahan ini mereka di jerat dengan pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Abdurrahman
Mahasiswa ilmu pemerintahan
Universitas abdurrab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun