Mohon tunggu...
ABDUR RAHMAN WAHID
ABDUR RAHMAN WAHID Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatn

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bercita-cita Menjadi Pakar di Bidang Pemasyarakatan Menjauhkan Saya untuk Korupsi

23 September 2022   13:40 Diperbarui: 23 September 2022   14:06 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam imbuhannya, bapak Menteri hukum dan HAM Yasonna, mengatakan bahwa reformasi birokrasi sekarang memiliki integritas, berperilaku, dan mempunyai kepedulian yang tinggi serta dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus efektif dan efisien. Selain itu, menurut Bambang Rantam Sariwanto, ASN harus berkarya dan produktif dalam setiap tugas dan kegiatan yang dijalani sebagai gambaran dari reformasi birokrasi.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang memang harus ditangani secara luar biasa pula. Korupsi merupakan penyakit masyarakat. Korupsi adalah penyakit masyarakat yang akan menghancurkan sebuah negara bila tidak segera dibendung. Sebagai penyakit, maka penyelesaiannya tidak hanya dengan menghukum para pelakunya, tetapi terutamma sekali adalah dengan menyembuhkan penyakit masyarakat yang menyebabkan tingkah laku korup. Setelah kejahatan korupsi ditumpas melalui penegakan hukum yang benar, maka tugas negara dan masyarakat selanjutnya adalah membina masyarakat melalui pendidikan formal, pendidikan masyarakat dan pendidikan rumah tangga .
Untuk melaksanakan reformasi birokrasi kita dapat memilih beberapa tahap dan cara. Menjadi pakar adalah salah satu alternatif untuk menghindari Tindakan korupsi yang selama ini menjadi momok bagi setiap instansi di pemerintahan Indonesia ini. Menurut saya, menjadi pakar adalah salah satu cara untuk mengabdi kepada negara dengan  sesuai peraturan dan Standar Operasional yang beraku. Penjelasan terkait menjadi Pakar juga sangat mulia karena dapat memberdalam ilmu yang sudah di dapat menjadi pakar pemasyarakatan.   Dalam hal ini khususnya  bagi lembaga pemasyarakatan yaitu untuk mengkaji pola pemidanaan yang terjadi di lapas serta bisa menyelesaikan berbagai permasalahan yang dianggap sebagai penilai dan keputusan dalam menyimpulkan berbagai masalah. Dan pakar juga bisa memberikan saran serta usul kepada pihak yang terkait mengenai permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat seperti kasus yang sering terjadi yaitu mengenai peredaran narkoba serta lahan yang disalahgunakan sebagai lahan untuk menanam ganja.
Pakar juga bagi saya, bisa mengetahui apa saja kebenaran masalah yang terjadi di lapangan sehingga kita sebagai calon pemimpin bagi lembaga pemasyarakatan bisa menerapkan keadilan bagi masyarakat yang ada di Indonesia. Hal ini dimaksud juga sebagai orang yang bisa membantu para tahanan dalam menyelesaikan permasalahan dan tidaknya tindak korupsi. Karena yang seperti kita ketahui bersama bahwa hukum yang ada di Indonesia tumpul keatas dan runcing kebawah. Oleh sebab itu, saya menjadi pakar juga dimaksudkan untuk menegakan hukum yang ada di Indonesia.
Selain dalam hal ini, cita-cita saya sebagai pakar juga. Saya Ingin meningkatkan kesadaran bagi para kalangan yang bekerja dalam pembela keadilan untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Khususnya bagi para generasi muda penerus bangsa sebagai tatanan yang penting bagi bangsa ini. Karena pada dasarnya bahwa generasi muda yaitu sebagai tulang punggung bangsa sebagai harapan-harapan untuk masa yang akan datang.
Hal ini bisa kita lihat dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila yang diberikan oleh pendidik Indonesia kepada para generasi muda tersebut. Dengan idealisme dan integritas bagi generasi muda dalam menanggapi berbagai permasalahan di lingkungan sosial untuk menjadi suatu kegiatan yang positif. Dalam hal ini juga, tindakan korupsi tidak hanya terjadi dimasa yang akan datang. Tetapi, dalam masa sekarang pun sering terjadi penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan yang direncanakan. Contohnya kepala dalam suatu organisasi dalam menyeleksi suatu pegawai harus adanya pemulus sebagai hal dasar dalam bekerja. Jadi, menurut saya hal seperti itu hanyalah membelajarkan kepada para generasi muda berfikir bahwa segala aktifitas yang dikerjakan harus berdasar pada keuangan.
Setiap kegiatan yang kita laksanakan, tidak hanya harus berdasarkan materi. Tetapi ilmu pengetahuan yang luas agar bisa memberikan kesadaran hukum bagi para penerus bangsa dalam menyelesaikan suatu masalah. Dan juga harus didorong oleh pemerintah dalam memberikan sosialisasi tentang pentingnya nilai-nilai bela negara bagi para penerus bangsa untuk bisa diterapkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak adanya tindakan korupsi yang terjadi.
Jadi menurut saya sebagai pakar, pakar bukan hanya memberikan saran dan solusi kepada tahanan yang sedang mengalami masalah yang dihadapinya dengan harus membutuhkan uang agar masalah cepat selesai. Melainkan, kita sebagai pakar harus tahu segala informasi tentang masalah yang akan kita proses bagi segi negative maupun positif agar bisa menilai mana yang baik dan benar tanpa adanya imbalan. Serta dalam hal ini juga, pakar juga harus bisa memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat Indonesia. Sehingga ketika ada masyarakat yang ditunjuk sebagai saksi dalam suatu permasalahan, bisa diselesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku serta adanya keadilan antar sesama.
Pakar juga dalam hal ini juga bisa mengetahui permasalahan yang terjadi di lapas atas jumlah penghuni yang banyak, serta bagaimana menyelesaikan permasalahan tersebut. Pakar juga bisa menyelesaikan masalah secara adil, tidak ada nepotisme yang ada dilingkungan permasalahan. Pakar juga berfungsi sebagai penasihat hukum dan penunjuk bagi hukum yang salah. Pakar juga bisa sebagai masyarakat yang dapat berbaur dalam menyelesaikan masalah secara humanis dan tidak ada tindakan yang sewenang-wenang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun