Mohon tunggu...
Abdun Nashir Azzam
Abdun Nashir Azzam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pencari Surga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Landasan dan Dalil Sembelihan Halal Sesuai Syariat Islam

26 Mei 2024   15:19 Diperbarui: 26 Mei 2024   15:45 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Definisi dari adz-Dzakaah (Penyembelihan)
Adz-Dzakaah sebenarnya merujuk pada tindakan membuat sesuatu menjadi baik dan harum, seperti yang diungkapkan dalam istilah "raa-ihatun dzakiyyatun" yang berarti aroma yang menyenangkan. Proses penyembelihan disebut adz-Dzakaah karena dalam konteks syari'ah, proses ini diperbolehkan untuk menjadikan sesuatu menjadi baik.

Dalam konteks ini, penyembelihan merujuk pada tindakan memotong hewan, baik melalui metode dzabh maupun nahr. Hal ini diperlukan karena hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi, kecuali ikan dan belalang, tidak dapat langsung dikonsumsi sebelum melalui proses penyembelihan.

Alat Penyembelihan

Image Creator - Microsoft Designer
Image Creator - Microsoft Designer
Dari 'Abayah bin Rifa'ah dari kakeknya, bahwasanya ia berkata, "Wahai Rasulullah, kami tidak mempunyai pisau." Maka beliau bersabda:
.

'(Alat) apa saja yang dapat mengalihkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih) maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan kuku dan gigi. Adapun kuku adalah pisaunya orang Habasyah sedangkan gigi merupakan tulang.'"

Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Dua hal yang aku hafal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

. . . . .

'Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila engkau membunuh, maka hendaklah membunuh dengan cara yang baik, dan jika engkau menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaknya seorang menajamkan pisau dan menenangkan hewan sembelihannya itu.'

Adobe Firefly
Adobe Firefly


Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu a'nhu, ia berkata:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun